Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Seragam Linmas Satpol PP Kepri

Usman Taufik dan Muhammad Waldi Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 26-04-2016 | 10:02 WIB
korupsidipnpinang.jpg Honda-Batam

Terdakwa korupsi seragam Linmas saat disidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan baju Linmas Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2014, Usman Taufik (52) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Waldi (38) ‎selaku kontraktor CV. Nayla Jaya selaku kontraktor, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dani Daulay di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin(25/4/2016).

 

Dalam dakwaanya, JPU Dani Daulau SH yang diwakili oleh Rabuli Sanjaya SH menyatakan, terdakwa terbukti ‎bersalah bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk melakukan perbuatan, menyuruh melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan dengan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 senagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer. Sementara dalama dakwaan subsider kedua terdakwa dinytakan melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 senagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 KUHP," ujar JPU

Sanjaya juga mengatakan, perbuatan para tersangka yang dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum itu diantaranya adalah kegiatan pengadaan seragam Linmas Satpol PP Kepri tidak sesuai dengan kontrak. Diantaranya berupa proses pencairan 100 persen yang dilakukan terdakwa meski pekerjaan belum selesai.

"Terdakwa Usman Taufik telah menerima uang dari pencairan uang muka kegiatan tersebut dengan jumlah yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp35 juta dari terdakwa Waldi," ungkap Sanjaya

Kedua terdakwa secara bersama-sama melakukan manipulasi pekerjaan pengadaan baju linmas Satpol PP kepri dan spek tahun anggaran 2014 sebesar Rp2,9 M dengan cara memanipulasi Harga Perkiraan Sendiri pekerjaan sehingga menyebabkan kerugian negara. "Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar," kata Sanjaya.

Mendengarkan dakwaan itu, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi, tetapi terdakwa Usman Taufik menyatakan keberatan ‎karena ada hal-hal yang memberatkan terdakwa. Keberatan itu dinyatakan oleh Penasehat Hukumnya, Charles Lumban Batu bersama Syaiful Anwar, SH.

"Jadi di dalam dakwa, masih ada hal-hal yang memberatkan terdakwa, contohnya kerugian negara tidak sesui dengan oerbuatan terdakwa tetapi kami tidak mengajukan eksepsepsi," tutur Charles

Sedankan untuk terdakwa M. Waldi yang didampingi oleh penasehat Hukumnya Sriernawati menyatakan menerima dan tidak mengajukan eksepsi.

Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH yang didampingi oleh Fatan Riyadi, SH dan Guntur Kurniawan, SH menunda sidang untuk dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Editor: Dardani