Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

JPU Tuntut 2 Tahun Penjara, Terdakwa Pemukul Istri di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 25-04-2016 | 18:58 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Hermansyah Bin Husin (30) yang terjerat kasus pemukulan terhadap istrinya Wanalia (28) dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut ‎Umum (JPU) Gustian Juanda Putra SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (25/4/2016)

Dalam tuntutannya, Gustian Juanda Putra, menyatakan terdakwa Hermansyah terbukti bersalah di mana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan dalam dakwaan kedua pasal 351 ayat 1 KUHP. ‎

"Atas Perbuatannya yang telah terbukti di dalam persidangan, kami meminta Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara," ujar JPU

Atas tuntutan tersebut terdakwa menerimanya, tetapi terdakwa meminta keringanan kepada Majelis Hakim.

"Saya mengaku bersalah yang mulia dan tidak akan mengulanginya lagi, ‎selanjutnya saya mempunyai anak dan istri yang membutuhkan kasih sayang seorang ayah sekaligus  membutuhkan biaya hidup untuk keluarga yang mulia," katanya.

‎Mendengar tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Dame Parulian Pandiangan SH bersama anggotanya Iriati Choirul Ummah SH dan Guntur Kurniawan menyatakan sidang ‎ditunda sampai dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan terdakwa. Baca: Alamak, Cinta dan Sayang Alasan Terdakwa Mukul Istrinya

Dalam dakwaan JPU, terdakwa terbukti bersalah di mana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan dalam dakwaan kedua Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaanya sebelumnya terdakwa Hermansyah bersama temannya pergi untuk menjemput istrinya yang berkerja di pelabuhan tersebut, Skitar pukul 23.45 WIB, Minggu (24/1/2016) lalu.

Pada saat itu terdakwa ingin mengajak istrinya (korban) untuk pulang, tetapi korban menyuruh terdakwa untuk menunggu, karena korban mengambil barangnya di dalam. Ketika diperjalanan pelaku memarahi korban dan memaki-maki korban dan meninju korban di bagian pelipis mata kanan, sehingga mata korban lebam.

Editor: Udin