Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Ini Mengaku Jual Sie Jie untuk Menarik Pelanggan Kedai Kopi
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 25-04-2016 | 18:10 WIB
Yenni.jpg Honda-Batam

Terdakwa Yenni mengaku menjual Sie Jie untuk menarik pelanggan Kedai Kopinya yang selama ini sepi (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ‎Terdakwa Yenni Lestari (40), yang terjerat kasus judi sie jie, mengatakan menjual nomor sie jie untuk menarik pelanggan, karena selama ini warung kopi miliknya sepi.

"Karena kedai kopi saya sepi, maka saya menjual nomor Sie Jie yang mulia, dengan menjual itu kedai kopi saya menjadi lumayan ramai yang mulia," ujar Yenni di hadapan majelis hakim saat terdakwa memberikan ‎keterangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin( 25/4/2016)   

Terdakwa Yenni juga menjelaskan, dirinya menjual Sie Jie sudah hampir satu tahun. Menurutnya dalam satu hari dirinya ‎bisa mendapatkan keuntungan Rp150 ribu.

"Saya sangat menyesal yang mulia dan tak akan menjual nomor Sie Jie lagi, saya berjanji yang mulia," katanya.

Ketua Hakim Majelis Hakim Zulfadli SH bersama Afrizal SH dan Kurniawan Guntur SH, menunda persidang satu pekan mendatang untuk mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan JPU terdakwa Yenni terbukti bersalah menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi, sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 303 ayat 1 ke 1e KUHP.

Selain itu terdakwa juga bersalah dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan, untuk itu biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan ini sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 303 ayat 1 Ke 2 e KUHP.

Terdakwa Yenni ditangkap oleh anggota Polsek Bukit Bestari karena membuka Judi Sie Jie ini di warung Kopi milik dirinya yang terdapat di depan rumahnya di Jalan Sultan Mahmud nomor 62 RT 02 RW 06 Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari, sekitar pukul 13,30 WIB, Minggu(24/1/2016) lalu

Terdakwa ini menjual nomor judi Sie Jie kepada orang orang yang datang ke warungnya, pada saat itu terdakwa Aryanto yang disidangkan secara terpisah memasang angka atau nomor judi Sie Jie kepada terdakwa dengan Nomor 4032, 3280, dan 9414 dengan pesanan masing-masing sebesar Rp20.000. Selain nomor judi sie jie itu Aryanto juga memasang nomor lainnya seperti 1067, 2247, 2160 dan 2250 sebesar Rp10.000.

Zaldi juga menjelaskan, setelah menerima nomo-nomor yang dipesan tersebut, terdakwa Yenni langsung mencatatnya ‎ di sebuah kertas rekap yang sudah disiapkan oleh terdakwa Yenni.

Diketahui bahwa permainan judi ini dalam waktu satu minggu dilakukan oleh terdakwa sebanyak 3 kali putaran yaitu putaran pertama pada hari Rabu, putaran kedua pada hari sabtu dan putaran ketiga pada hari minggu.

Dalam permainan judi Sie Jie ini apabila nomor pemasang keluar maka pemenang akan mendapat hadiah berupa uang seperti untuk pemasangan Rp1000 maka mendapatkan hadiah bersih untuk nomor 1 adalah Rp1.600.000, untuk nomor 2 mendapat hadiah sebesar Rp800 ribu, untuk nomor 3 mendapatkan hadiah sebesar Rp400 ribu dan untuk nomor 4 mendapatkan hadiah Rp60 ribu.

Bahwa terdakwa menjual nomor judi Sie Jie ini akan mendapatkan persentase keuntungan sebesar 15 persen dari total penjuan dan jika ada pemasangan yang nomornya keluar maka akan mendapatkan 10 persen hadiah yang diterima oleh pemasang.

Editor: Udin