Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Rapat Pimpinan Dewan

PKS Tak Bisa Seenaknya Mengganti, Biro Hukum DPR Kaji Pemberhentian Fahri Hamzah
Oleh : Irawan
Senin | 25-04-2016 | 17:10 WIB
FahriHamzah2.jpg Honda-Batam

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Seluruh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat membahas nasib Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Sebab surat pemecatan Fahri Hamzah yang dikirimkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah diterima. Fahri sendiri menghadiri rapat pimpinan yang dipimpin Ketua DPR Ade Komaruddin tersebut.

"Hari ini adalah tahapan proses yang pertama kali. Kita ketahui bahwa Pak Fahri juga melaksanakan atau mengajukan ke pengadilan masalah pemecatan tersebut sehingga ini menjadi topik bahasan rapim," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/4/2016).

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, dalam rapat tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang telah dipecat PKS. Menurutnya, kehadiran Fahri itu tidak berakibat pada konflik kepentingan. Fadli meyakinkan bahwa pembahasan itu sesuai aturan.

"Tidak ada (konflik kepentingan). Kita berdasarkan peraturan saja," ujar Waketum Gerindra ini.
Menurutnya, rapat pimpinan kali ini juga membacakan surat yang masuk dari pemerintah, partai politik maupun instansi lainnya. Khusus surat yang berkaitan dengan Fahri, harus dikaji dulu oleh tim tersebut dari berbagai aspek.

"Beberapa surat menyangkut PAW dan surat menyangkut pemberhentian, diputuskan dibentuk tim kajian oleh biro hukum yang akan bekerja sekitar tiga minggu," katanya.

Apapun yang dihasilkan tim tersebut nantinya dibahas kembali dalam rapim berikutnya setelah masa reses.
Sehingga, perkembangan apakah surat tersebut bsia dieksekusi atau tidak baru diketahui setelah reses nanti.

"Surat dari Fraksi PKS maupun Fahri Hamzah, itu semua sama, dibentuk suatu kajian. Supaya nanti tindak lanjut atau status quo, akan kita putuskan," ujar politikus Gerindra tersebut.

Namun, Fahri Hamzah sendiri membantah rapat pimpinan ini membahas nasibnya. Dia mengatakan, rapat ini hanya membahas beberapa surat yang masuk dari lembaga negara lain, luar negeri, masyarakat, dan lain-lain.

"Itu rutin sifatnya. Biasanya kita selenggarakan (rapim) awal pekannya hari Senin, akhir pekannya Kamis karena surat masuk kan banyak," ujar Fahri.

Fahri menegaskan surat yang dikirim PKS ke pimpinan DPR itu tak dapat diproses karena saat ini sudah masuk ranah hukum.

"Sudah jelas di antara pimpinan berkeputusan semua proses yang sedang digugat ke Pengadilan Negeri tidak bisa diteruskan karena ini menyangkut kepemimpinan lembaga negara yang penting," ujar Fahri.

Menurut Fahri, tidak mudah jika partai mencopot pimpinan DPR. Sebab dia dipilih langsung oleh rakyat.

"Bahkan kalau dalam UU seorang pimpinan dewan yang kena kasus hukum selayaknya mundur. Tapi dalam UU dia diproteksi sehingga hukum dan Pengadilan Negeri miliki kekuatan yang tetap, bahkan kalau dia pidana di atas 5 tahun. Itu UUnya," ujar dia.

Karena itu, Fahri berani menggugat pemecatan dirinya dari keanggotaan partai. "Kalau saya gugat ya kita berhati-hati, kalau saya menang gimana? Dan kalau pun saya kalah pun saya masih bisa nuntut sampai ke MA, sampai kasasi. Jadi ini enggak ada apa-apa. Santai aja ini enggak ada perubahan. Pimpinan sudah mengerti soal beginian," tutup Fahri.

Editor: Surya