Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolda Kepri Jangan Tinggal Diam Soal Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Anambas
Oleh : Harjo
Senin | 25-04-2016 | 14:28 WIB
IJAZAH-PALSU_(1).jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Ayub saat mendaftar mengunakan ijazah Sarjana Ilmu Politik sebagai calon DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dari Dapil Jemaja Timur, yang sudah dilaporkan pada Agustus 2015, terkesan hilang ditelan bumi dan tanpa penyelesaian.

 

Kasus dugaan ijazah plasu itu sudah sejak 2014 dilaporkan, bahkan akhir November 2014 sudah dikeluarkan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan oleh Satreskrim Polres Natuna. Di sisi lain, jawaban dari Universitas Darul Ulum Jombang, menjawab surat KPU Anambas tertanggal 14 Mei 2014, juga sangat jelas kalau ijazah anggota DPRD Anambas yang digunakan saat mendaftarkan diri sebagai calon legislatif tidak ada dalam buku induk mahasiswa universitas tersebut.

"Sangat disayangkan, padahal semua sudah jelas adanya pemalsuan yang dilakukan oleh anggota DPRD Anambas tersebut. Tetapi justru tidak tersentuh oleh hukum, aparat penegak hukum terkesan sudah mempetieskan kasus tersebut," tegas Andri Amsi, Pengurus Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Provinsi Kepri, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (25/4/2016).

Andri meminta, khususnya kepada Kapolda Kepri Brigjen Polisi Sam Budigusdian beserta jajarannya, tidak tinggal diam. Karena kalau kasus seperti ini tidak ditindaklanjuti, citra Polri akan semakin menurun di mata masyarakat.

"Kalau tidak ada tindak lanjut, jelas kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri akan semakin luntur. Sebaliknya masyarakat sangat berharap agar Polri bisa lebih profesional," katanya.

Diberitakan sebelumnya, terkait kasus dugaan pengunaan ijazah palsu tersebut, diminta kepada aparat penegak hukum agar memproses dugaan ijazah palsu tersebut agar ada kejelasan terkait masalah status serta kursi empuk yang diduga didapat dengan menggunakan ijazah palsu. Baca: Pengusutan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Anambas Mandek

"Kasus dugaan ijazah palsu ini mengapa dibiarkan. Untuk itu, kami meminta melalui partai agar bisa diproses dan PAW (pergantian antar waktu), mengingat laporan dari kasus ini sudah lama berjalan, tetapi tidak ada tindak lanjut," tegas Andri, Sabtu (16/4/2016).

Andri mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan kroscek pada PDPT Dirjen Pendidikan Tinggi atas nama Ayub dengan Perguruan Tinggi (PT) Universitas Darul Ulum Jombang dan tidak menemukan data atas nama Ayub, begitu juga dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang bersangkutan.

"Kita berharap kasus dugaan ijazah palsu ini jangan dibiarkan berlarut-larut, karena sudah berjalan lama dan jangan ada pembiaran," tambahnya.

Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) periode 2014-2019, Ayub yang diduga menggunakan ijazah sarjana (S-1) palsu saat mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) tahun 2014 lalu. Anggota legislatif nomor urut satu daerah pemilihan (Dapil) Anambas II dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KKA ini menggunakan ijazah S-1 Fakultas Ilmu Sosial Politik Program Studi Ilmu Pemerintahan dari Universitas Darul Ulum, Jombang, Jawa Timur.

Pria kelahiran Ulu Maras, 14 April 2007 ini masuk sebagai mahasiswa baru di Universitas Darul Ulum tahun 2007 dan lulus S-1 pada tanggal 23 Juli 2011 dengan gelar Sarjana Ilmu Politik (S.IP), ditandatangani rektor H Lukman Hakim Mustain, SH., M.Hum.

Dugaan ijazah palsu ini terkuak saat adanya laporan dari Persatuan Pemuda Kecamatan Jemaja Timur, KKA diketuai oleh Apriagun pada tanggal 26 Agustus 2015.

Laporan dengan nomor Polisi : LP/80/VIII/2014/SPKT/KEPRI/NTN tersebut dengan perihal dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang diketahui oleh pelapor terjadi pada hari Sabtu, tanggal 3 Mei 2014 sekitar pukul 23.43 WIB di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) KKA.

Pihak pelapor juga sebelumnya sudah meminta klarifikasi ke Universitas Darul Ulum, Jombang dan jawaban klarifikasi tentang keabsahan ijazah atas nama Ayub tersebut terjadi adanya dugaan ijazah palsu.

Karena sesuai dengan surat jawaban klarifikasi keabsahan ijazah oleh KPUD KKA nomor 213/B/Undr/V/2014 tanggal 10 Oktober 2013 dan nomor 216/B/Undar/V/2014 tanggal 17 Mei 2014 tentang revisi surat nomor 213/B/Undr/V/2014 tanggal 10 Oktober 2013 oleh Universitas Darul Ulum Jombang yang isinya, nama yang bersangkutan tidak tercatat dalam buku induk mahasiswa Universitas Darul Ulum.

Selanjutnya, nama yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai mahasiswa dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) Dikti melalui Forlap yang dilaporkan per semester melalui Kopertis VIII Jatim.

Kemudian, pihak yang bertandatangan dalam ijazah yang bersangkutan adalah bukan pejabat sah Universitas Darul Ulum Jombang.

Sementara, sumber di lingkungan Universitas Darul Ulum Jombang yang dihubungi BATAMTODAY.COM menyatakan sebaiknya pihak-pihak yang berkepentingan dengan ijazah tersebut mengacu pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) Dikti yang dilaporkan per semester melalui Kopertis VIII Jatim.

Editor: Dodo