Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terpidana Kasus Century Andalkan Gaji Istri Selama Jadi Buron di Singapura
Oleh : Redaksi
Senin | 25-04-2016 | 10:50 WIB
tersangka-century.jpg Honda-Batam

Terpidana kasus bank Century, Hartawan Aluwi dibawa ke mobil tahanan menuju Lapas Cipinang (Sumber foto: Kompas.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Terpidana kasus Bank Century, Hartawan Aluwi, melarikan diri dari Indonesia sejak 2008. Selama itu, ia tinggal di Singapura bersama anak dan istrinya.


"Pak Hartawan selama di Singapura hanya menemani keluarga saja, istri dan anaknya sekolah di sana," ujar pengacara Hartawan, Joko Sulaksono, saat dihubungi, Minggu (24/4/2016) malam.

Selama bersembunyi di Singapura, Hartawan tidak memiliki usaha apa pun. Padahal, terakhir kali berada di Indonesia, Hartawan menjabat sebagai Komisaris Utama PT Antaboga Delta Securitas.

Kehidupan dia dan keluarganya hanya mengandalkan gaji dari istrinya.

"Dia hidup sederhana di Singapura. Selama di Singapura, istri Pak Hartawan kerja di suatu perusahaan di Singapura. Jadi, hidupnya dibiayai oleh istrinya," kata Joko.

Joko membantah kabar bahwa kehidupan Hartawan yang berlimpah kekayaan selama di sana. Menurut dia, Hartawan tidak memiliki apartemen dan ribuan aset di Singapura.

Ia mengakui Hartawan masih menyimpan sejumlah aset di Hongkong yang merupakan hasil tabungan keluarga dan pemberian orangtuanya.

"Tetapi, aset itu juga dibekukan. Padahal, itu aset yang sudah dimiliki sejak dulu dari orangtuanya," kata Joko.

Hartawan divonis in absensia dengan hukuman penjara 14 tahun pada 28 Juli 2015. Namun, saat itu, Hartawan sudah kabur dari Indonesia.

Pada Februari 2016, izin tinggal tetap Hartawan di Singapura dicabut dan tidak diperpanjang oleh Pemerintah Singapura. Di sisi lain, paspor Hartawan juga telah habis sejak 2012.

Pencabutan izin tinggal tetap tersebut dilakukan setelah adanya pertemuan antara pimpinan Polri dan kepolisian negara setempat serta pemegang otoritas Singapura.

Hartawan dipulangkan ke Indonesia karena dideportasi.

Dalam kasus ini, Hartawan diduga menggelapkan dana nasabah kasus Century dengan dalih investasi. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun.(Sumber: Kompas.com)

Editor: Udin