Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selain Samadikun, Buron Kasus Century Hartawan Aluwi Ikut Dipulangkan
Oleh : Redaksi
Senin | 25-04-2016 | 10:14 WIB
Jaksa-Agung-Muhammad-Prasetyo-ok.jpg Honda-Batam

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo (Sumber foto: Kompas.com)

BATAMTODAY.COM,Jakarta - Selain membawa pulang buron kasus penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Samadikun Hartono, Pemerintah Indonesia juga memulangkan buron kasus Century, Hartawan Aluwi.

Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam lalu.

"Kami bukan hanya berhasil pulangkan Pak SH (Samadikun Hartono), melainkan juga saat ini, di jam yang sama di Cengkareng, kami memulangkan Hartawan Aluwi, buron 14 tahun penjara dalam kasus Bank Century," kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, Hartawan dijemput dari Singapura dalam pelariannya. Hartawan merupakan mantan Presiden Komisaris Antaboga, yang diduga menggelapkan dana dalam kasus Century.

Hartawan Aluwi merupakan satu di antara beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana nasabah Bank Century.

Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri. (Sumber: Kompas.com)

Editor: Udin