Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Tanggapan Kapolres Bintan Soal Dugaan Suap Dua Oknum Satnarkoba Polres Bintan
Oleh : Charles Sitompul
Minggu | 24-04-2016 | 21:00 WIB
AKBP_Cornelius_Wisnu_Adji_Pamungkas(1).jpg Honda-Batam

Kapolres Bintan AKBP Cornelius Wisnu Adji Pamungkas

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kapolres Bintan AKBP Cornelius Wisnu Adji Pamungkas membenarkan jajaran Satnarkoba Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku tindak pidana narkoba, yang dilakukan anggotanya di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.
 

Namun, kelima orang yang ditangkap itu ternyata tidak terbukti sebagai pemiki, pengguna maupun pengedar narkoba jenis sabu. Kapolres Bintan juga membantah, jika ada pelaku narkoba yang dilepas karena telah membayar uang suap. Mereka semua berstatus sebagai saksi, bukan tersangka. 
 
"Tidak ada uang, tapi memang betul ada penangkapan. Tapi yang bersangkutan tidak terbukti (pelaku, red)  sehingga dijadikan saksi," kata AKBP Cornelius Wisnu Adji Pamungkas menjawab BATAMTODAY.COM, Minggu (24/4/2016). 
 
Namun, Cornelius mengaku tidak mengetahui pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku, termasuk berapa orang terduga pengguna, pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu, serta barang bukti yang diamankan. "Semuanya dikendalikan oleh Kasat Narkoba AKP Buala Hareffa," kata Cornelius. 
 
Sayangnya, hingga kini Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Buala Hareffa belum bisa dihubungi melalui ponselnya. Telepon selulurnya ketika dihubungi tidak diangkat meskipun ada nada sambung. Sementara pesan pendek (SMS) yang dikirimkan kepada AKP Buala Hareffa, juga belum dibalas.
 
Seperti diketahui, Bripka Hs dan Bripda Aw, dua oknum polisi dari Polres Bintan, diduga menerima suap sebesar Rp 20 juta dari dua pemilik dan pengguna narkoba yang ditangkap di Tanjungpinang. Setelah disuap, kedua pelaku pidana narkoba itu akhirnya dilepas oleh Bripka Hs dan Bripda Aw.
 
Penyerahan uang suap dilakukan setelah dua oknum polisi itu mengamankan 5 terduga pemilik, pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu di salah satu tempat di Tanjungpinang, sekitar pukul 22.30 WIB pada Sabtu (16/4/2016) lalu. Baca: Inilah Kronologis Penyuapan Dua Oknum Satnarkoba Polres Bintan 
 
Informasi yang  berhasil himpun BATAMTODAY.COM di lokasi penangkapan, pada malam Minggu itu, sejumlah oknum polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan mendatangi sebuah rumah di Kawasan Km 5 Tanjungpinang dengan menggunakan senjata lengkap. 
 
Sebuah rumah yang diduga digunakan tempat menyimpan, dan mengedarkan serta menggunakan narkoba jenis sabu itu langsung digrebek. Dua pelaku, masing-masing Sa dan Bd yang saat itu tengah asyik menggunakan narkoba jenis sabu langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti lainya. 
 
"Polisinya lebih dari dua orang, katanya dari narkoba, langsung nangkap dan bawa ‎2 orang dari rumah itu," ujar salah seorang warga yang tinggal di lokasi penangkapan pada BATAMTODAY.COM, Minggu (24/4/2016). 
 
Selain dua orang tersebut, tambah sumber, polisi yang saat itu tengah memeriksa dan menggeledah rumah tersebut juga mengamankan satu orang lagi, yakni Rd yang meruapakan honorer di Pemerintah Provinsi Kepri. 
 
Selain mengamankan 3 orang dari dalam rumah itu, ternyata sebelumnya oknum polisi dari Satnarkoba Bintan itu juga telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang lainnya, masing-masing Rf dan lf yang diduga melakukan transaksi narkoba di bilangan Bintan Center. Tersangka tersebut langsung dibawa menggunakan mobil ke wilayah Bintan. ‎
 
Namun, keesokan harinya, lima dari pengguna dan pengedar narkoba yang diamankan anggota Satnarkoba Polres Bintan di Tanjungopinang itu hanya tiga orang yang diproses hukum. Baca: Dugaan Suap Oknum Satnarkoba Polres Bintan Punya Kemiripan yang Terjadi di Lingga
 
Sementara 2 orang lainya, Sa dan Rd, telah dibebaskan, setelah sebelumnya diduga menyetor dana Rp20 Juta. Adapun rincian dan yang disetor terduga pelaku, dari Sa Rp 15 juta dan dari Rd Rp 5 Juta. 
 
"Salah seorang mengaku, awalnya dimintai Rp25 juta. Tapi dia tak punya uang sebesar itu, dan dia sanggup hanya Rp15 juta. Sehingga dari 5 yang sebelumnya dibawa menggunakan mobil, Sa kembali diturunkan," sebut sumber terpercaya kepada BATAMTODAY.COM. 
 
Sedangkan Rd, tambah sumber yang namanya enggan dipublikasikan ini, awalnya juga diminta Rp15 juta. Tetapi yang bersangkutan hanya sanggup Rp5 juta, dan akhirnya dibebaskan juga oleh oknum Polisi Narkoba Bintan, yang melakukan penangkapan di wilayah hukum Kota Tanjungpinang itu.
 
Sedangkan 3 pelaku lainnya, karena tidak memiliki dana, akhirnya diposes secara hukum dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan pada Minggu (17/4/2016).
 
Editor: Surya