Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Dilepas Tiga Ditahan

Dua Oknum Polres Bintan Diduga Terima Suap Rp 20 Juta dari Pengguna Narkoba
Oleh : Charles Sitompul
Minggu | 24-04-2016 | 17:03 WIB
Ilustrasiposlisidisuap.jpg Honda-Batam

Ilustrasi polisi disuap

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bripka Hs dan Bripda Aw, dua oknum polisi dari Polres Bintan, diduga menerima suap sebesar Rp 20 juta dari dua pemilik dan pengguna narkoba yang ditangkap di Tanjungpinang. Setelah disuap, kedua pelaku pidana narkoba itu akhirnya dilepas oleh Bripka Hs dan Bripda Aw.

 

Penyerahan uang suap dilakukan setelah dua oknum polisi itu mengamankan 5 terduga pemilik, pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu di salah satu tempat di Tanjungpinang, sekitar pukul 22.30 WIB pada Sabtu (16/4/2016) lalu.  
 
Informasi yang  berhasil himpun BATAMTODAY.COM di lokasi penangkapan, pada malam Minggu itu, sejumlah oknum polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan mendatangi sebuah rumah di Kawasan Km 5 Tanjungpinang dengan menggunakan senjata lengkap. 
 
Sebuah rumah yang diduga digunakan tempat menyimpan, dan mengedarkan serta menggunakan narkoba jenis sabu itu langsung digrebek. Dua pelaku, masing-masing Sa dan Bd --yang saat itu tengah asyik menggunakan narkoba jenis sabu langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti lainya. 
 
"Polisinya lebih dari dua orang, katanya dari narkoba, langsung nangkap dan bawa ‎2 orang dari rumah itu," ujar salah seorang warga yang tinggal di lokasi penangkapan pada BATAMTODAY.COM, Minggu (24/4/2016). 
 
Selain dua orang tersebut, tambah sumber, polisi yang saat itu tengah memeriksa dan menggeledah rumah tersebut juga mengamankan satu orang lagi, yakni Rd yang meruapakan honorer di Pemerintah Provinsi Kepri. 
 
Selain mengamankan 3 orang dari dalam rumah itu, ternyata sebelumnya oknum polisi dari Satnarkoba Bintan itu juga telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang lainnya, masing-masing Rf dan lf yang diduga melakukan transaksi narkoba di bilangan Bintan Center. Tersangka tersebut langsung dibawa menggunakan mobil ke wilayah Bintan. ‎
 
Namun, keesokan harinya, lima dari pengguna dan pengedar narkoba yang diamankan anggota Satnarkoba Polres Bintan di Tanjungopinang itu hanya tiga orang yang diproses hukum.
 
Sementara 2 orang lainya, Sa dan Rd, telah dibebaskan, setelah sebelumnya diduga menyetor dana Rp20 Juta. Adapun rincian dan yang disetor terduga pelaku, dari Sa Rp 15 juta dan dari Rd Rp 5 Juta. 
 
"Salah seorang mengaku, awalnya dimintai Rp25 juta. Tapi dia tak punya uang sebesar itu, dan dia sanggup hanya Rp15 juta. Sehingga dari 5 yang sebelumnya dibawa menggunakan mobil, Sa kembali diturunkan," sebut sumber terpercaya kepada BATAMTODAY.COM
 
Sedangkan Rd, tambah sumber yang namanya enggan dipublikasikan ini, awalnya juga diminta Rp15 juta. Tetapi yang bersangkutan hanya sanggup Rp5 juta, dan akhirnya dibebaskan juga oleh oknum Polisi Narkoba Bintan, yang melakukan penangkapan di wilayah hukum Kota Tanjungpinang itu.
 
Sedangkan 3 pelaku lainnya, karena tidak memiliki dana, akhirnya diposes secara hukum dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan pada Minggu (17/4/2016).
 
Kapolres Bintan AKBP Cornelius Wisnu Adji Pamungkas dan Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Buala Hareffa, yang dikonfirmasi mengenai dugaan suap terhadap dua oknum polisi di Polres Bintan tersebut, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui ponselnya maupun layanan pesan pendek (SMS).
 
Editor: Surya