Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selasa Depan, Jaksa Hadirkan Saksi yang Lihat Wardiaman Hentikan Orang
Oleh : Gokli Nainggolan
Minggu | 24-04-2016 | 16:33 WIB
Baniginting.jpg Honda-Batam
Jaksa Penuntut Umum Bani Ginting (Foto: BATAMTODAY.COM/Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam -Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Wardiaman Zebua di Pengadilan Negeri (PN) Batam masih terus berlanjut. 

Selasa (26/4/2016) depan, Jaksa akan menghadirkan tiga saksi lain, yang melihat terdakwa menghentikan perempuan di pinggir jalan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting mengatakan, tiga saksi yang akan dihadirkan pada sidang, Selasa (26/4/2016) adalah anggota Polda Kepulauan Riau (Kepri). Ketiga saksi, sambung Bani, pernah melihat terdakwa menghentikan perempuan di sekitar jalan Sei Temiang, Kecamatan Sekupang.

"Sidang hari Selasa, ada tiga saksi yang akan dihadirkan. Saksi pernah melihat terdakwa menghentikan orang," kata Bani, Minggu (24/4/2016) siang.

Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi yang dihadirkan JPU menerangkan pernah melihat mirip dengan terdakwa menghentikan perempuan. Bahkan, ada juga beberapa saksi yang pernah dihentikan seorang pria yang ciri-cirinya mirip dengan terdakwa.

Modus yang dilakukan terdakwa, diterangkan saksi, berpura-pura menanyakan kelengkapan kendaraan. Ia bak polisi lalu lintas yang akan melakukan penilangan.

Wardiaman Zebu, didakwa membunuh Dian Milenia Trisna Afifah, siswi kelas X SMAN 1 Batam atau biasa disebut Smansa sekitar bulan September 2015 lalu. Dalam persidangan, terdakwa didampingi sembilan penasehat hukum (PH) dari kantor pengacara Isfandir Hutasoit.

Sejauh ini, terdakwa selalu membantah keterangan saksi. Ia mengaku tidak kenal dan tidak pernah bertemu saksi sebelumnya.‎

Editor: Surya