Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Perkuat Peran Bawaslu di Pilkada
Oleh : Irawan
Minggu | 24-04-2016 | 11:03 WIB
Sonisumarsono.jpg Honda-Batam
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Pemerintah sepakat memperkuat peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya dalam mengawasi proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Rencananya, Bawaslu dan jajarannya akan diberikan kewenangan menyelidiki dan memutuskan sebuah dugaan pelanggaran Pilkada yang bersifat administratif hingga dikeluarkannya sanksi pembatalan (diskualifikasi) pasangan calon kepala daerah, misalnya terkait dugaan pelanggaran politik uang (money politics). 

Payung hukum penguatan peran Bawaslu itu akan ditegaskan dalam revisi UU Pilkada yang kini sedang dibahas bersama antara DPR dan pemerintah.

"Kuncinya, Bawaslu akan diperkuat," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono di Jakarta,  Jakarta, Minggu (24/4/2016).

Selama ini, jelas Soni, Bawaslu dan jajarannya tidak bisa memainkan peran secara baik dalam pengawasan pemilu dan Pilkada karena tidak ada kekuatannya. 

Sehingga dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif tidak tertangani secara efektif. Oleh sebab itu, pemerintah pun sepakat memperkuat Bawaslu.

Dalam penanganan sanksi administrasi pelanggaran nantinya, lanjut Soni, keputusan Bawaslu akan bersifat final dan mengikat. 

Namun, tahapan penanganan kasusnya bakal dibuat berjenjang mulai dari penanganan di jajaran panitia pengawas pemilu (panwaslu) daerah hingga banding ke Bawaslu di tingkat pusat.

Saat ini, pemerintah dan DPR sedang mencari mekanisme yang tepat terkait penguatan peran Bawaslu dalam penanganan dugaan pelanggaran administratif Pilkada tersebut. "Sekarang kita mencari bentuk yang tercepat apa," ujarnya. 

Editor: Surya