Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Waduh, Disperindagkop Baru Tahu Ada Kuota Rokok Masuk ke Bintan
Oleh : Harjo
Sabtu | 23-04-2016 | 15:12 WIB
PPNS-Disperindag-iwan.jpg Honda-Batam
PPNS Disperindagkop UKM Bintan, Setya Kurniawan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Bintan, baru mengetahui kalau distributor rokok yang ada di kabupaten tersebut memiliki kuota yang dikeluarkan dari Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD).

Hal tersebut justru diketahui dari pihak pengusaha yang memegang kuota distributor rokok khusus berlabel FTZ atau untuk kawasan FTZ , di wilayah Bintan Utara dan Serikuala Lobam. Saat dilakukan kroscek, ditemukan sejumlah distributor yang tidak memiliki gudang penyimpanan rokok.

"Kita baru mengetahui ternyata rokok yang masuk ke Bintan ada kuotanya untuk distributor. Sayang, selama ini tembusannya tidak pernah kita terima. Sehingga saat diketahui ada, kita langsung turun ke lapangan dan menemukan adanya kesalahan yang dilakukan oleh distributor kemudian langsung kita tindak," ungkap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disperindagkop UKM Bintan, Setya Kurniawan, kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (23/4/2016).

Setya menyebut tindakan yang diambil institusinya yakni menutup sementara lima distributor rokok dikarenakan tidak mengantongi dokumen perizinan Tanda Daftar Gudang (TDG). Kelima distributor tersebut PT Sinar Niaga Mandiri (SNM), PT Bintan Anugrah Pratama (BAP), PT Golden Bambu (GB), PT Muda Gemilang (MG), dan PT Karya Putri Makmur (KPM), yang semuanya beralamat di Tanjunguban dan Serikuala Lobam.

"Kelimanya kita kenakan sanksi penutupan perusahaan sementara, juga penyegelan dan kita berikan waktu selama 25 hari dari 13 April-8 Mei 2016 ini. Jika tetap membangkang akan kita tutup selamanya bahkan izin usaha niaganya kita cabut," ujarnya. 

Penutupan sementara distributor rokok yang dilakukan Disperindagkop dan UKM Bintan ini, lanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang mengatur tentang perdagangan yaitu setiap pelaku usaha wajib memiliki atau mencantumkan TDG.

Distributor juga diwajibkan setiap bulannya melakukan laporan sesuai formatnya ke Disperindagkop dan UKM Bintan karena bedasarkan Peraturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Perdagangan diwajibkan menyelenggarakan format administrasi pergudangan per bulannya di setiap tanggal 15.

Dua unsur itu sangat penting bagi pihaknya dalam mengawasi jumlah barang yang dimuat hingga pendistribusiannya.

"Apabila mereka tidak mengindahkan aturan maka kita kenakan pasal 12 ayat 1 huruf  D dan pasal 15 yang mengatur tentang pergudangan dan administrasi dengan saknsinya tak hanya sekedar penutupan ataupun penyegelan saja melainkan pembekuan aktifitas dan pencabutan izin usaha serta dikenakan denda Rp2 miliar," katanya.

Kabupaten Bintan, kata Setya Kurniawan, mendapatkan kuota rokok sebanyak 17.475 kardus atau setara dengan 10.485.000 bungkus rokok pertahunnya dari Badan Pengusaha (BP) Kawasan Bintan. Kuota rokok yang memiliki berbagai jenis merek. Namun dari distributor yang mengantongi dokumen TDG hanya empat, yaitu PT Tri Star Bintan (TSB), PT Trio Esoko Sukses (TES), PT Bintan Aroma Sejahtera (BAS), PT Sri Harta Mas (SHM).

Diduga, distributor yang tidak mengantongi dokumen TDG melakukan penyelundupan rokok keluar daerah, seperti ke Pekanbaru, maupun daerah lain. Bahkan bisa saja menjual ke negara tetangga baik itu Malaysia maupun Singapura secara ilegal. 

Editor: Dodo