Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Tanda Tangan Palsu Gubernur HM Sani

Langgar Kode Etik dan Prilaku ASN Dapat Dipidana dan Dilaporkan ke KASN
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 22-04-2016 | 20:18 WIB
Reni_Yusneli_TPIPos.jpg Honda-Batam
Reni Yusneli. (Foto: Tanjungpinang Pos)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kepri, Reni Yusneli, yang melaporan dugaan tanda tangan palsu Gubernur Kepri HM. Sani, yang saat ini sudah almarhum, tanpa koordinasi dengan Plt Gubernur sebagai atasannya, dengan sendirinya telah melakukan pelanggaran kode etik dan prilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) --sebagaimana yang diamanatkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.


Selain itu, substansi pelaporan yang dilakukan Reni tanpa koordinasi internal dan terlebih dahulu mempelajari kebenaran pemalsuan tanda tangan almarhum HM. Sani dalam SK Pansel Jabatan Pimpinan Tingg Madya (JPTM) yang dilaporkan, juga ditakutkan akan berdampak hukum lain, yakni delik pembuatan laporan palsu oleh Plt Sekda Reni Yusneli.


Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Kepri, Bali Dalo SH, menjelaskan, sesuai Kode Etik ASN serta tugas dan fungsi Sekda sesuai UU Pemerintah Daerah, harusnya sebelum melakukan tindakan ke luar, dia harus ‎melakukan koordinasi serta melakukan tugasnya sesuai dengan perintah atasannya atau pejabat yang berwenang, dalam hal ini Plt Gubernur.

Dengan ‎tidak adanya ‎koordinasi dengan atasan atas pelaporannya ke Polda, Bali Dalo SH mensinyalir, Plt Sekda Kepri ini telah melanggar Kode Etik dan Perilaku ASN yang bisa dilaporkan ke Komisi ASN. 

"Harusnya, dia lebih tahu dan paham hal itu, karena siapa saja dapat melaporkan dia. Seperti masyarakat, ASN lain dan ‎jika terbukti melanggar Kode Etik dari pemeriksaan KASN, putusan KASN akan diberikan pada Pembina dalam hal ini Plt Gubernur serta Kepala BKN dan Kementerian, yang harus menindaklanjutinya," ujarnya.

Demikian juga kalau nanti, tanda tangan almarhum Gubernur HM Sani yang dilaporkan itu ternyata tidak terbukti palsu, orang lain juga dapat melaporkannya secara pidana, dengan laporan membuat laporan palsu.

Sebagaimana Kode Etik dan Prilaku ASN serta tugas dan fungsi seorang Plt. Sekda, sebagai koordinator dan Pembina ASN di Provinsi, selain melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan dan sesuai dengan ketentuan UU dan Etika. Harusnya, kata Bali Dalo lagi, sebagai Plt. Sekda, Reni Yusneli juga harus menjaga agar tidak terjadi konflik dalam melaksanakan tugas serta tidak menyalah-gunakan informasi, tugas, status kekuasaan dan jabatannya untuk keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain, serta memegang teguh nilai dasar, reputasi dan integritas ASN dalam melaksanakan Peraturan UU.

"Hal ini yang sangat disayangkan, hingga menjadi kegaduhan di internal Pemerintah Provinsi Kepri," ujarnya.

Dalam substansi hukum pidana, jelas Bali Dalo lagi, Reni Yusneli sebagai Plt. Sekda yang melakukan pelaporan tanpa sepengatahuan serta koordinasi dengan atasannya, juga akan dapat mengakibatkan dampak hukum pidana lain, yakni membuat laporan palsu, jika yang dilaporkannya itu tidak benar palsu.

Selain itu, sesuai dengan hukum pidana, Plt. Sekda Reni Yusneli bukan merupakan orang yang punya tanda tangan, sebagaimana dirugikan sesuai dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.

Dari kronologis pembuatan SK, lanjutnya, sudah sesuai dengan perintah dan permintaan Mendagri melalui telegram yang dikirimkan, tentang pengangakatan Sekda Definitif, serta pengajuan surat pengantar kubernur ke KASN dan pembuatan SK Pansel, sebelum surat rekomendasi Pansel turun.

"Jadi dalam pelaksanaan pembuatannya, tidak ada yang secara tiba-tiba, apalagi ‎dikatakan politis, karena sudah sesuai dengan permintaan dan perintah Mendagri melalui radiogram yang dikirim," pungkasnya.

‎Di tempat terpisah, salah seorang yang mengaku pengamat politik di Kepri, Ari Gunadi, mengatakan bila benar adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Gubernur pada SK pembentukan Pansel terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (PANSEL–JPTM), maka hal ini adalah sesuatu hal tindak pidana luar biasa dalam tatanan pelaksanaan pemerintahan.

Dan menurutnya, pelaporan yang dilakukan Plt. Sekda ke polisi, tanpa koordinasi dan sepengetahuan Plt Gubernur, sudah tepat.

"Apa yang dilakukan Plt. Sekda dengan melaporkan ke Polda sudah tepat guna menguak dan mengusut dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Daerah tersebut. Hal ini sesuai dengan kitab hukum pidana yang memberikan ruang pada siapa saja untuk malapor, jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana," ujar Ari Gunadi.

Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Reni Yusneli selaku ASN serta tugas dan fungsinya selaku Plt. Sekda yang harus tunduk kepada atasan dan UU yang ada, Ari mengatakan kalau hal itu mengaburkan substansi kasus yang cukup fundamental.

"Bayangkan, Surat Keputusan setingkat Gubernur dimanipulasi atau dipalsukan tanda tangannya dan kemudian jika hal ini tidak terungkap atau bahkan terjadi pembiaran, dinaifkan dan SK Gubernur tersebut berlaku dan dilaksanakan, maka hasil akhirnya pun bersifat manipulatif dan ilegal atau tidak absah," ujarnya.

Atas dasar itu Ari Gunadi mengatakan, dibutuhkan ketegasan dalam penegakan tata tertib administrasi kepemerintahan, baik dalam surat menyurat hingga proses penerbitan suatu Surat Keputusan agar tidak cacat prosedur hukum, demi menjaga marwah kepemerintahan Provinsi Kepri dan juga untuk menjaga dan mengantisipasi agar Pemprov Kepri tidak di “obok-obok” oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Editor: Udin