Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Remaja Putri Ini Digilir 2 Begundal di Kamar Wisma
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 22-04-2016 | 19:39 WIB
ilustrasi-pemerkosaan.jpg Honda-Batam
ilustrasi pencabulan (Foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua pelaku pencabulan anak di bawah umur, masing-masing Da (23) dan rekanya Id yang sempat melarikan diri ke daerah Air Molek, Tembilahan, berhasil diamankan jajaran Polsek Tanjungpinang Barat.


Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Paten Tarigan, mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan atas laporan ayah korban, sebut saja Melati (13), ke Polsek Tanjungpinang Barat atas pencabulan yang dilakukan kedua pelaku secara bergiliran, di kamar Wisma Sentosa Tanjungpinang.

"Satu tersangka inisial Da (23) sudah akami amankan pada Rabu (20/4/2016) lalu. Sedangkan satu tersangka lain, yang sebelumnya sempat melarikan diri ke daerah Air Molek Tembilahan, saat ini juga sudah berhasil diamankan dan akan dibawa ke Tanjungpinang," ujar Paten Tarigan.

Tarigan menjelaskan, pencabulan terhadap korban Melati, dilakukan kedua pelaku, secara bergiliran di dalam kamar Wisma Sentosa pada April 2016, atas dasar pertemanan antara korban dengan kedua pelaku.

Dari penyelidikan yang dilakukan, Melati yang tinggal di Tanjungpinang, awalnya terjerumus ke dalam pergaulan bebas dan tanpa kontrol serta asuhan kedua orangtuanya, sehingga bebas keluar malam.

"Selanjutnya, korban berteman dengan kedua pelaku dan setelah dibawa jalan-jalan, korban dibawa menginap oleh terduga pelaku Da ke dalam kamar Wisma Sentosa," ujarnya.

Hal yang sama juga dilakukan tersangka Id, sehingga prilaku korban membuat orangtuanya curiga serta menanyakan anaknya. Dari pengakuan korban, dirinya telah dua kali dicabuli dan disetubuhi ke dua pelaku sepanjang April 2016.

"Atas pengakuan anaknya tersebut, ayah korban melaporkan ke Polsek dan saat ini dua pelaku diamankan," ujarnya.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti, atas perbuatanya ‎kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Guna proses hukum selanjutnya tambah Kapolsek, saat ini terduga pelaku, Da, dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tanjungpinang Barat. Sedangkan rekanya Id yang berhasil ditangkap di Air Molek Tembilahaan saat ini dalam Proses perjalanan untuk dibawa ke Tanjungpinang.

Editor: Udin