Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Minta Kepala Daerah Tak Gunakan Calo atau Keluarga Jika Ingin Bertemu Dirinya
Oleh : Irawan
Jum'at | 22-04-2016 | 17:16 WIB
Tjahjo2.jpg Honda-Batam
Mendagri Tjahjo Kumolo

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah/wakil kepala atau siapapun  daerah agar tidak menggunakan jasa calo/makelar jika ingin bertemu dengan dirinya, apalagi menggunakan perantara keluarganya.

"Kalau mau bertemu dengan saya langsung melalui staf resmi saya. Agar kepala daerah atau siapapun  tidak menggunakan  tidak menggunakan calo atau makelar jika ingin bertemu dengannya, termasuk melalui keluarga," kata Tjahjo dalam sambutan acara Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan I di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Kalbibata, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2016).

Tjahjo mengingatkan hal itu, karena banyak kepala daerah dan perangkat daerah yang  akhir-akhir ini  banyak terseret urusan hukum. Ia berharap  ada komunikasi antara kepala daerah dengan aparat penegak hukum di daerah harus terjalin baik. 

Dia berharap minimal Kepala Daerah harus diberitahu sebelumnya, jika akan ada pemeriksaan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). 

"Kami sudah berkoordinasi dan minta pada Kejaksaaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi, kalau ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diperiksa atau apapun, minimal KDH-nya dikasih tahu. Salahnya apa, cukup tidak alat bukti," ujarnya. 

Dikatakan Tjahjo, ada beberapa pembangunan daerah yang terganggu karena kepala ataupun staf Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kerap bolak-balik dipanggil baik itu oleh Kejaksaan maupun KPK tanpa ada komunikasi yang baik dengan kepala daerah. 

"Banyak pembangunan yang bermasalah, yang terhambat karena aparatur di SKPD, baik itu kepala maupun stafnya bolak balik dipanggil. Makanya kami sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaaan Agung dan dan KPK agar kepala daerah diberi tahu terlebih dahulu sebelum kepala SKPD atau stafnya dipanggil," ungkap Tjahjo. 

Karena itu, menurut Mendagri perlunya sinergisasi  tata kelola pemerintah pusat dan daerah serta efektivitas dalam perencanaan anggaran daerah. 

"Sinergisasi tata kelola pemerintah, baik antar pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi maupun dengan pemerintah pusat yang harus senantiasa dibangun,"  katanya.

Jangan ambil peran
Pada kesempatan tu. Mendagri menegaskan, bahwa wakil kepala daerah harus memahami peran dan tugasnya. Wakil kepala daerah tidak boleh meminta pembagian tugas dengan kepala daerahnya.

"Yang namanya wakil, ya wakil. Dia itu cuma melaksanakan tugas atas perintah kepala daerahnya," ujar Mendagri.

Menurut Mendagri, ada wakil kepala daerah begitu dilantik meminta pembagian jatah sebagai kepala daerah, padahal dalam perundang-undangan itu tidak dibenarkan. Namun, Tjahjo enggan mengungkapkan siapa gerangan wakil kepala daerah itu.

"Karena ada kejadian yang begitu dilantik, dia minta jatah pembagian. Misalnya, saya minta jatah pembangunan, bagian kamu yang lain. Enggak ada seperti itu," lanjut dia.

Tjahjo meminta para wakil kepala daerah tahu diri atas perannya. Jangan sampai ada wakil kepala daerah yang justru menjadi marah ketika tak mendapatkan bagian tugas yang diinginkannya.

"Ada gubernur dan wakilnya yang setelah dia dilantik, enggak dapat bagian yang dia mau, lalu diam-diaman sampai akhir masa jabatannya," ujarnya. 

Tjahjo meminta para wakil kepala daerah yang masih berpikiran demikian melihat sejarah kepemimpinan Indonesia. Sejak zaman pemerintahan Soekarno, Soeharto hingga Joko Widodo, para wakilnya sangat menjunjung tinggi perannya.

"Mungkin yang sempat repot ketika Pak SBY dengan Pak JK. SBY pimpinan partai dan Pak JK juga pimpinan Golkar yang punya banyak orang di DPR. Tapi itu masih satu garis," ujar Tjahjo

Kependudukan
Dalam arahannya,  Mendagri juga menyoroti  masalah kependudukan. Ia mengatakan warga yang memiliki akta kelahiran baru mencapai 30 persen.

"30 Persen penduduk Indonesia yang punya akta kelahiran. Saya berpikir ini kan gratis jadi harusnya bisa cepat. Akta ini kan esensial," kata Mendagri.

Ia menilai akta kelahiran harus segera dibuat ketika anak baru lahir. "Saya berpikir akta itu harus dikasih di rumah sakit atau di manapun dia lahir. Jangan tunggu saat sudah keluar dari rumah sakit," ujarnya.

Selain akta kelahiran, Mendagri menyoroti soal Kartu Tanda Penduduk (KTP). Target Kemendagri pada periode tahun 2015 hingga tahun 2016 belum tercapai. 

"Dari 254 juta penduduk Indonesia yang seharusnya punya KTP, yang terekam datanya baru 158 juta. Kita harus mengefektifkan dinas dukcapilnya supaya masyarakat punya tanda pengenal seperti yang diharuskan," kata Mendagri. 

Pembekalan KepemimInan Pemerintahan Dalam Negeri ini  merupakan angkatan pertama dari kepala kepala daerah yang dilantik selama periode pilkada serentak. Jumlah kepala daerah yang hadir berjumlah 92 orang di antaranya, 78 orang Bupati, 11 orang Walikota dan 3 orang wakil Bupati. Kegiatan pembekalan akan berlangsung dari Jumat (22/4/2016) hingga Minggu (25/4/2016).

Editor: Surya