Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota DPRD Kepri yang Terseret Korupsi Bansos Berasal dari Partai Demokrat
Oleh : Hadli/Harjo
Jum'at | 22-04-2016 | 13:35 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota DPRD Kepri, Erianto yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Natuna tahun 2011-2013 dengan kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar, ternyata merupakan politisi dari Partai Demokrat. 

Erianto yang akrab dipanggi dengan sebutan Ujang Kecik ini maju sebagai anggota DPRD Kepri pada Pemilu 2014 lalu melalui Daerah Pemilihan (Dapil) 7 Kabupaten Natuna-Anambas. 

Penyematan status tersangka kepada Erianto, setelah penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan Ketua LSM Badan Perjuangan Migas Kepulauan Natuna (BPMKN), M Nasir (MN) sebagai tersangka atas kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar. Baca: Diduga Korupsi, Ketua LSM di Natuna Diciduk Aparat Polda Kepri

Setelah dilantik menjadi anggota DPRD Kepri, Erianto duduk sebagai anggota Komisi III Bidang Ekonomi dan Pembangunan. Lantas apa hubungannya dalam dugaan korupsi dana hibah APBD Kabupaten Natuna tahun 2011-2013? 

Sebelum menjadi anggota legislatif, Erianto merupakan bagian dari LSM Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna yang turut menikmati untuk kepentingan pribadi bagian dari kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar, sesuai hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Kepri.

"Yang bersangkutan selaku Bendahara LSM BP Migas," ujar Kasubdit Tipikor Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Budiman, Jumat (22/4/2016). 

Sementara itu, Ketua DPD Partai Demokrat Kepri, Apri Sujadi yang dikonfirmasi terkait kadernya yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri masih belum bersedia berkomentar. "Masih acara dengan Mendagri," ujar Bupati Bintan tersebut menjawab pesan singkat BATAMTODAY.COM.

Editor: Dodo