Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gadis 19 Tahun Dijadikan PSK, Inilah Para Tersangkanya
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 21-04-2016 | 14:24 WIB
trafficking-uncang.jpg Honda-Batam
Bunga, korban perdagangan manusia yang dijadikan PSK saat melapor di Mapolresta Barelang. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hasil pemeriksaan yang dilakukan, polisi menetapkan tiga tersangka terkait perdagangan manusia (human trafficking) yang dialami Bunga, gadis 19 tahun yang dijanjikan bekerja di rumah makan, namun malah dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, mengatakan, tiga tersangka tersebut, yakni D alias Ls, Fn, dan A.

"D alias Ls, adalah mami atau pemilk tempat korban dipekerjakan. sedangkan Fn merupakan suami Ls, yang juga pengelola di lokasi tersebut. Sementara A, menjadi trsangka dikarenakan sebagai pengguna jasa, atau yang menikmati tubuh korban," ujar Memo, Kamis (21/4/2016) siang.

Selain itu, pihaknya juga datang kembali ke TKP pagi tadi untuk mengumpulkan barang bukti. "Anggota sudah ke lokasi lagi tadi pagi untuk mengambil bukti-bukti lainnya," tambah Memo.

Selain itu, pihaknya sebelumnya mengamankan empat orang dari lokasi. Namun yang ditetapkan menjadi tersangka hanya tiga orang. Sementara satu orang lainnya, R, dijadikan saksi, karena ia juga dipekerjakan sebagai PSK. Baca: Bunga yang Terjerembab di Lembah Nista

"Memang yang mengajak Bunga ke Batam adalah R, adik dari Ls sendiri. Namun ia juga menjadi korban dan dipekerjakan sebagai PSK," jelas Memo.

Untuk proses selanjutnya, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

"Untuk Ls dan A, dijerat Pasal 2 dan Padal 3 UU Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara paling singkat 3  tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Sedangkan Fn, dijerat Pasal 55 KUHP, tentang ikut serta atau terlibat, dipidana sama dengan orang yang melakukan," pungkasnya.

Editor: Dodo