Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Mes Pemda dam Asrama Mahasiswa Anambas

Usai Periksa 3 Saksi, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Baru
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 21-04-2016 | 13:25 WIB
Kejati_aja.jpg Honda-Batam
Gedung Kejati Kepri di Tanjungpinang (Foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain telah menetapkan mantan Sekda Anambas, Raja Tjelak Nur Djalal (RTND), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan dua mes Pemda dan satu asrama mahasiswa Anambas 2010-2011, Kejaksan Tinggi Kepri masih menunggu sejumlah saksi lain untuk diperiksa, sebelum nantinya akan menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut.


"Proses penyidikan kasus ini masih terus kami dalami, dan tiga saksi dari Anambas masih akan diperiksa. Panggilannya sudah kami layangkan dari minggu lalu, tapi karena belum ada kapal, hingga saat ini sejumlah saksi belum bisa hadir," ujar Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri N.Rahmat SH kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (20/4/2016) di Kajati.  

Menurut Rahmat yang didampingi Kepala Seksi Penyidik, Janinur SH, tersangka RTND dalam perkara itu sudah diperiksa, kendati belum dilakukan penahanan. Demikian juga 7 anggota tim pelaksana pengadaan mes dan asrama mahasiswa Anambas, semuanya sudah diperiksa.

"Semua tim pengadaan sudah kami periksa sebelumnya, demikian juga tersangka RT, saat ini tinggal 3 saksi lagi yang sedang ditunggu datang dari Anambas," ujarnya.


Kalau sejumlah saksi sudah selesai diperiksa, tim penyidik akan melakukan gelar perkara, dan dari gelar perkara tersebut, selanjutnya akan ditetapkan siapa tersangka lain dalam kasus itu.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Andar Perdana telah menyatakan, selain sudah menetapkan Sekda Anambas aktif itu sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mes Pemda Anambas dan asrama mahasiswa Anambas, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang menyusul. Baca: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Anambas Mundur

"Dari alokasi dana APBD 2010 itu, kemudiaan dibentuk tim panitia pembelian mes Pemda dan asrama mahasiswa, Kabupaten Anambas di Tanjungpinang. Tersangka RT merupakan ketua panitianya," sebutnya. 

Sedangkan dalam struktur panitia pengadaan/pembelian mes mahasiswa lainnya adalah Andi Asrial sebagai wakil ketua dan Julfahmi sebagai sekretaris. Sementara Marbawi dan Mukhernas Bhakti sebagai anggota.

Dalam pelaksanaan pembelian, ketua panitia, RT, melakukan pembelian rumah tanpa melibatkan tim, serta tidak menggunakan apresal (penaksir harga) atau NJOP. Padahal sesuai dengan Kepres, NJOP ditambah harga pasar akan ditetapkan harga yang terkoreksi.

"Dari Rp5 miliar, alokasi dana yang digunakan tersangka RT untuk membeli 3 rumah. Rinciannya, rumah pertama seharga Rp1,6 miliar dan rumah kedua Rp1,8 miliar serta rumah ketiga Rp1,3 miliar lebih. Sehingga total dana yang digunakan dari pagu anggaran yang tersedia sebesar Rp4,2 miliar lebih," sebutnya.

Karena pelaksanaan pembelian tidak sesuai aturan Kepres serta perhitungan terkoreksi yang dilakukan tim apresal (penaksir harga) tidak ada, sehigga ditemukan selisih harga dengan modus dugaan mark-up yang dilakukan tersangka RT dalam pembelian tiga rumah. Dua dijadikan mes Pemda dan satu asrama mahasiswa Kabupaten Kepulauan Anambas di Tanjungpinang 2010 kala itu, yang mengakibatkan kerugian negara.
   
Editor: Udin