Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditangkap Tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang

Kanwil BC Enggan Sidik Kasus Pabean Ahang
Oleh : Nursali
Kamis | 21-04-2016 | 10:38 WIB
Parjiya.JPG Honda-Batam
Kakanwil DJBC khusus Kepri, Parjiya berdalih pengangkut barang Ilegal milik Ahang punya niat baik (Foto: ist

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri, Parjiya, mengatakan pengangkut barang ilegal yang ditangkap oleh Kapal Patroli TNI-AL beberapa waktu lalu telah memiliki niat baik.


"Sementara ini masih dalam proses penelitian. Namun, perlu diketahui bersama bahwa terhadap kedua kapal tersebut ada manifestnya. Walaupun memang manifestnya salah. Dari kondisi ini, bagi kami sudah ada niat baik dari pengangkut," kata Parjiya Kepada BATAMTODAY.COM usai menggelar press rilis penegahan 51 ton Ammonium Nitrate di gudang penyitaan milik DJBC khusus Kepri di Karimun, Rabu (20/4/2016).


Ia mengatakan, beberapa jenis barang di kedua kapal KM Karisma Indah dan KM Kawal Bahari I milik Ahang ini secara kebetulan tidak dimuat ke dalam manifest.

"Kebetulan untuk yang bir, beras dan gula ini tidak diberitahukan di manifest. Pemberitahuannya sebatas jaring dan alat-alat nelayan," katanya.

Ia juga mengatakan, barang bukti hasil penangkapan TNI AL telah dilimpahkan kepada pihaknya, namun dirinya belum bisa memastikan apakah proses penyidikan dilakukan oleh pihak DJBC atau TNI AL.

"Barang bukti telah diserah-terimakan oleh temen-temen Angkatan Laut kepada Bea Cukai. Kalau kami belum tentu menyidik," ungkapnya mengakhiri.

Sebelumnya, Tim  IV Western Fleet Quick Response (WFQR) Pemberantasan Kejahatan dan Kekerasan Laut (Jatanrasla)‎ Lantamal IV Tanjungpinang, menangkap dua kapal penyeludup di Tanjungpinang ini, di perairan Kepri, Minggu (20/3/2016).

Baca: Danlantamal IV Laporkan Penyerahan Proses Hukum Kepabeanan Kapal Penyelundup ke Pusat 

Kedua kapal yang diamankan Tim WFQR TNI-AL itu adalah, KM.Karisma Indah GT.244 dengan nomor.1218/GGa-2006 GGa5447/L, dan KM.KM.Kawal Bahari-I GT.128 No.1673/GGa-2013.GGa No.7125/L milik penyeludup Ahang, yang memuat 25 ton gula, 25 ton beras, 2.500 slop rokok rave, serta 1000 kes minuman beralkohol jenis Tiger, Heineken dan ABC, bawang merah, bawang putih, buah-buahan berupa pear, jeruk dan apel serta sejumlah barang-barang bekas.

Ketika diperiksa, kapal yang dinakhodai Rusli dan Samsuddin beserta 9 ABK itu, mengaku bermuatan jala dan tali nilon (Nyilon Rope 50 Kg, dan Lending Net 58 Kg) seperti yang tertera di dalam manifestnya. Ternyata ‎setelah diperiksa, di dalam palka ditemukan 1000 kes minuman beralkohol jenis Heineken, ABC dan Tiger, serta barang lainnya.

Menariknya, ‎kapal yang dinakhodai oleh Syamsudin beserta 14 ABK ini, sebelum diperiksa dan diamankan anggota TNI-AL, ternyata muatan kapal itu sudah diperiksa dan disegel oleh kapal BC 07006 milik Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun

"Berdasarkan manifest, muatan barang kapal hanya bermuatan tali nilon sebanyak 50 Kg, dan jerigen 58 Kg. Namun saat diperiksa anggota Danlantamal, di dalam kapal ditemukan, gula 500 karung berisi 50 Kg, beras 1000 karung dengan berat 25 Kg per karung, rokok mMerk rave 50 slop/kotak, minuman keras beralkohol jenis Tiger, Heineken dan ABC 1000 kes, bawang merah dan bawang putih 2 ton, serta buah-buahan, dan barang-barang nekas lainya," ujar Komandan Lantamal.

Editor: Udin