Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Kasus Bayi Tewas di Sumur

Polisi Segera Panggil Dua Debt Collector
Oleh : gokli/ sn
Sabtu | 20-08-2011 | 19:30 WIB
bayi-kecebur-su.jpg Honda-Batam

Rosalinda, bayi 8 tahun, tewas tercebur di sumur ini. Kamis 18 Agustus 2011. batamtoday/ gokli

BATAM, batamtoday - Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung segera menindaklanjuti kasus tewasnya seorang bayi umur 8 bulan setelah tercebur ke dalam sumur di Sagulung pada Selasa, 16 Agustus 2011 lalu, dengan memanggil dua orang debt collector Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mitra Sukses.

Kedua debt collector tersebut, Seno dan Manik, akan dimintai keterangan terkait dengan tindakannya memaksa penjaga bayi, Wiliam (12), yang juga merupakan kakak bayi naas itu, meninggalkan bayi tersebut sebelum kemudian tewas setelah tercebur ke dalam sumur.

Kapolsek Sagulung AKP Yoga Buanadipta mengatakan, akan segera menindaklanjuti laporan yang dibuat keluarga korban, Parluhutan Sihombing, dan akan segera memeriksa kedua debt collector. "Saya turut empati terhadap keluarga korban, saat ini saksi-saksi sudah kita periksa. Mengenai kedua debt collector juga akan segera ditindaklanjuti," kata Yoga kepada batamtoday di ruang kerjanya, Sabtu, 20 Agustus 2011.

Sebagaimana diberitakan batamtoday sebelumnya, bayi umur 8 bulan tewas tercebur ke dalam sumur,
Selasa 16 Agustus 2011. Naas memang nasib bayi tersebut yang bernama Rosalinda Sihombing. Anak pasangan Parluhutan Sihombing (43) dan Mediana Situmorang (42) ini diketahui tewas di dalam sumur dengan kedalaman dua meter.

Rosalinda tewas setelah William (12), kakak tertua Rosalinda, dibawa paksa pergi bersama dua orang debt collector.

Ceritanya, Rosalinda sedang dijaga oleh kakak-kakaknya sambil bermain di pekarangan rumah di
Tembesi, Jalan Barelang, depan Markas Brimob Polri. Saat itu, William, Hardianto (9) dan  Julianta (7) sedang menjaga adiknya, Rosalinda, sambil bermain.

Pada tengah hari itu, William dibawa paksa oleh dua orang debt collector dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mitra Sukses, yang beralamat di Pendawa, Batuaji. Kedua debt collector ini yang diketahui bernama Seno dan satu lagi bernama Manik, membawa William ke jembatan empat Barelang.

Menurut keterangan William, saat itu dia bersama ketiga adiknya sedang bermain di pekarangan rumah, namun tiba-tiba Seno dan Manik datang untuk menjumpai orang tuanya. Sementara orang tua mereka sedang bekerja di peternakan babi di jembatan empat Barelang. "Saya dipaksa Om-Om itu untuk jumpai ibu bapak ke peternakan. Saya sudah sempat menolak tapi Om itu memaksa," katanya kepada batamtoday di depan Polsek Sagulung, Kamis 18 Agustus 2011.

William menolak dibawa kedua debt collector itu karena alasan menjaga adik-adiknya di rumah. "Om, besok saja jumpai bapak, aku lagi jaga adik di rumah," tolak Wiliam. Namun kedua debt collector itu tetap membawa William ke daerah jembatan empat Barelang.

Ironisnya, setelah tiba di jembatan empat Barelang, tepat di simpang Kelingking, jalan masuk perternakan itu, William diturunkan dari mobil. Lalu, William disuruh memanggil kedua orang tuanya yang berada di peternakan, sekitar tiga kilometer dari Simpang. "Setelah William jumpai kami, saya dan bapaknya bergegas mau menjumpai kedua dept collector itu ke Simpang. Namun, setibanya di Simpang, kedua debt colector itu sudah tidak ada," ujar Mediana, ibu William.

Selang beberapa menit, ketika Mediana dan Parluhutan masih berada di Simpang, datanglah pria tetangga dengan memboncengkan Julianta. Pria yang mengendarai sepeda motor itu mengabarkan bahwa Rosalinda meninggal tercebur ke dalam sumur, yang berada 10 meter dari rumah pasangan
Mediana-Parluhutan.

"Saya kaget dengar kabar itu, napas saya sempat tesedak," ujar Mediana, dengan air mata berurai air mata.

Tak menunggu lama, Parluhutan Sihombing melaporkan kejadian itu ke Polsek Sagulung. "Sampai di rumah, suami saya langsung melaporkan kejadian itu ke polisi," ujar Mediana.

Nah, dari laporan keluarga korban, polisi sudah mulai menidaklanjuti kasus tersebut. Dua debt collector BPR Mitra Sukses, Seno dan Manik, akan segera diperiksa oleh Polsek Sagulung. "Dua debt collector itu telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, yang dilakukan terhadap keluarga Parluhutan Sihombing," ujar Kapolsek Sagulung.