Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Kasus Korupsi Bansos Pemko Batam

Kajati Kepri Periksa Mantan Anggota DPRD Batam
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 21-04-2016 | 08:24 WIB
aa_sani.jpg Honda-Batam
Mantan anggota DPRD Kota Batam, AA Sony saat hendak memasuki ruang penyidikan Kejati Kepri. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemko Batam senilai Rp66 miliar, menarik berbagai pihak. Kali ini, peyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri memeriksa mantan anggota DPRD Kota Batam, AA Sonny, dan mantan Kabag Umum Pemko Batam, Aswir. 

Keduanya datang dan dimintai keterangan oleh Penyidik Kajati Kepri, dari pagi hingga siang di ruang penyidikan Pidsus Kajati Kepri, Rabu (20/4/2016). Pantauaan BATAMTODAY.COM, AA Sani dan Aswir terlihat sesekali keluar minta izin, untuk buang air kecil.

Asiten Pidana Khusus Kajati Kepri N. Rahmat SH dan Kepala Seksi Penyidiknya, Zainur SH mengungkapkan, pemeriksaan keduanya, merupakan tindak anjut dalam penyidikan dugaan korupsi dana Bansos Batam. 

"Keduanya kembali dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam penyidikan sebagai mantan Kabag Umum dan Wakil Persatuan Sepak Bola Batam," ujarnya pada wartawan.

Adapun kapasitas AA Sani, ungkap N. Rahmat adalah sebagai Wakil Ketua Persatuan Sepak Bola Batam, yang menerima dana Bansos Batam tahun 2011 sebesar Rp500 juta bersama Ketua PS Batam, Aris Hardi Halim. 

Sedangkan Aswir, merupakan mantan Kabag Umum Pemko Batam tahun 2011 yang menerima ratusan proposal warga, organisasi dan Ormas yang mengajukan bantuan sosial ke Pemko Batam tahun 2010-2011.

Sebelumnya, dalam penyelidikan dan penyidikan, terkait dana Rp66 miliar dana Bansos Batam itu, penyidik Kejati Kepri telah memeriksa, ratusan saksi. 

Sementara itu, sejumlah pejabat penerima, seperti Kepala Kesbangpol Kota Batam, Dinas Pendidikan, Dinas UMK dan Koperasi, serta Dinas Sosial, hingga saat ini baru sebagaian yang telah diperiksa. 

"Dalam penyidikan ini, rencananya, sejumlah Kepala Dinas dan Kepala SKPD itu juga masih akan dipanggil dan dimintai lagi keteranganya," ungkap Rahmat lagi. Baca: Penyidik Kejati Sasar Penyelewengan Bansos di Kesbangpol Batam

Setelah seluruhnya dilakukan pemeriksan, selanjutnya Tim Penyidik Pidsus akan melakukan gelar perkara dalam menetapakan siapa-siapa tersangka dalam kasus Korupsi dana Bansos tersebut. 

Editor: Dardani