Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hanya Empat Jam, Polisi Tanjungpinang Ringkus Maling Ini
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 20-04-2016 | 19:19 WIB
IMG_20160420_144721.jpg Honda-Batam
Polisi Tanjungpinang hanya butuh waktu empat jam meringkus maling ini (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua pelaku‎ pembobol rumah di empat TKP diamankan Tim Buser Polsek Tanjungpinang Timur sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (18/4/2016). Diduga, pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan ilmu hipnotis.


Kedua tersangka, masing-masing Solihin (40) dan Epi Wahyudi (32). Tersangka Solihin juga merupakan residivis pembobolan rumah.

Kapolsek Tanjungpinang Timur,‎ AKP Effendri Alie, mengatakan kedua tersangka ini merupakan target dari Polsek Tanjungpinang Timur yang dibantu oleh anggota Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

"Kedua tersangka ini kita tangkap setelah empat jam mendapat laporan dari seorang korban. Pelaku Solihin kita tangkap di rumahnya ‎yang berlokasi di Tanjungunggat. Sedangkan untuk tersangka Epi Wahyudi, kami tangkap di tempat pengisian air isi ulang di Tanjungunggat," ujar Effendri saat ekspos di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Rabu (20/4/2016).

AKP Effendri Alie juga menjelaskan, kedua tersangka ini melakukan aksi di malam hari, pada saat pemilik rumah sedang tertidur. Dari pemeriksaan tersangka, diketahui telah melakukan pembobolan rumah di empat TKP, seperti di Jalan Cendrawasih, Kampung Wonoyoso, RT 1 /RW 3, di Jalan Harmoko, Kampung Sidomulyo, RT 1/ RW 8 dan dua TKP belum diketahui.

"Tersangka Solihin masuk ke dalam rumah, sedangkan Epi Wahyudi hanya mengantar tersangka Solihin untuk membobol rumah. Setelah selesai, tersangka Epi Wahyudi menjeputnya kembali dan membawa barang hasil curian, setelah itu uang hasil curian itu dipergunakan kedua tersangka untuk berfoya-foya," ungkapnya.

Efendri menerangkan, selain mengamankan kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan sisa beberapa barang bukti, seperti lima buah handphone, ‎2 buah laptop, satu buah kunci L, dua unit sepeda motor merk honda tiger, dan uang tunai senilai Rp143.000.

Effendri menambahkan, atas perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). "Dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar Effendri. ‎

Editor: Udin