Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penggerebekan Judi Bola di Jodoh, Empat Pelaku Ternyata Bandar dan Kaki Tangan
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 20-04-2016 | 16:36 WIB
ekspose-judi-bola-jodoh.jpg Honda-Batam
Satuan Reskrim Polresta Barelang menunjukkan para pelaku judi bola di Jodoh yang digerebek beberapa waktu lalu. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat pelaku yang diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, saat penggerebekan judi online jenis bola di Pasar Buah Jodoh, Minggu (17/4/2016), ternyata merupakan bandar dan kaki tangannya.

Kanit IV Satreskrim, Ipda Afuza Edmond, mengatakan, empat orang tersebut, terdiri dari OYK, bandar yang bekerja sendiri, kemudian K, bandar yang memiliki dua kaki tangan, U dan M.

"Penggerebekan ini kita lakukan sekitar pukul 22.30 WIB, dan kita sudah melakukan pengintai sekitar satu bulan," ujar Afuza, Rabu (20/4/2026) siang.

Dijelaskan, untuk OYK, setiap pemain yang akan ikut berjudi, langsung memasang taruhan padanya, dan kemudoan ia sendiri yang memasang ke internet. Sementara K, hanya melakukan pemasangan, semetara dua kaki tangannya, ditugaskan sebagai juru tulis.

"Dua kaki tangan K, memiliki tugas masing-masing. Untuk U, bertugas sebagai juru tulis judi bola mati, dan M sebagai juru tulis judi bola paket," lanjutnya.

Dalam sistem perjudian ini tambahnya, para bandar akan melihat pasaran di internet, dan kemudian mengolah sendiri, berapa taruhan yang akan dipasang.

Selain itu, para bandar tersebut, bisa meraup keuntungan Rp20 juta hingga Rp30 juta dalam sebulan. "Pengakuan OYK, ia mampu meraup keuntungan puluhan juta sebulan. Sedangkan K, baru menjadi bandar, menggantikan bandar yang sebelumnya," tambahnya.

Dari K, U dan M, diamankan barang bukti uang Rp8,7 juta, 6 unit handphone, satu ponsel tablet, kertas pemasang taruhan dan buku rekap. Sedangkan dari OYK, diamankan uang Rp 3,35 juta, ditambah satu unit handphone dan buku rekapan. Baca: Judi Bola di Pasar Buah Jodoh Digerebek Polisi

"Untuk OYK, saat ini masih kita kembangkan, jaringan judi yang ia lakukan tersambung dengan negara tetangga, Singapura dan Kamboja," beber Afuza.

Untuk para pelaku, dijerat Pasal 303 KUHP tentang judi dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Editor: Dodo