Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masalah TKA di PT Indosing Lobam

Sumber, Perusahaan dan Imigrasi Tanjunguban Beda Pendapat
Oleh : Harjo
Selasa | 19-04-2016 | 19:41 WIB
2016-04-18_13.19.55.jpg Honda-Batam
Lokasi pembangunan PLTU di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam atau tempat WNA bekerja (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kendati keberadaan lima Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang bekerja di PT Indosing Group di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam menurut perusahaan dan pihak Keimigrasian Tanjunguban, memiliki izin dan memegang kartu ijin tinggal terbatas (Kitas), namun tidak membuat masyarakat Bintan percaya begitu saja.

Pasalnya, sumber BATAMTODAY.COM yang merupakan orang dalam PT Indosing Group, menjamin, kelima WNA asal negeri tirai bambu tersebut, diantaranya Hua Yingchun (37), Wang Liguo (34), Zhai Jinjiang (41), Jinliang Zhang (30) dan Jin Yulong (53) serta dua TKA lainnya, yang diback-up PT Bintan Cakrawala Resort (BRC) itu, hanya menggunakan visa pelancong untuk bekerja di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam ini. 

"Munculnya banyak pertanyaan dari pekerja serta masyarakat setempat, dengan adanya indikasi tidak memiliki izin, walaupun sudah ditampik oleh Imigrasi dan manajemen perusahaan, jelas tidak bisa hanya ditelan bulat-bulat," tegas Sahat Simanjuntak tokoh masyarakat Bintan Utara kepada BATAMTODAY.COM, di Tanjunguban, Selasa (19/4/2016).

Mengingat, antara keterangan pihak perusahaan dan informasi lain, justru menyebutkan ada tujuh WNA yang bekerja di perusahaan yang sedang mengerjakan proyek pembangunan PLTU di Lobam. Disisi lain, tidak semestinya juga pihak perusahaan secara keseluruhan mempekerjakan WNA, kalau memang pekerjaan tersebut tidak membutuhkan tenaga ahli khusus.

"Kalau pekerjaan biasa, jelas tidak sepantasnya WNA yang bekerja. Karena warga di sekitar keberadaan kawasan masih banyak yang menganggur dan membutuhkan pekerjaan. Ini tentunya dibutuhkan perhatian dari pengelola kawasan, perusahaan dan pemerintah serta instansi terkait. Walaupun MEA sudah berjalan, bukan berarti mengesampingkan masyarakat setempat," tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Imigrasi Tanjunguban, Arfa Yudha Indriawan secara terpisah, menyampaikan kelima WNA di PT Indosing Group telah memiliki Kitas yang diterbitkan Kantor Imigrasi Tanjunguban, sedangkan Kitas dua WNA lainnya bukan melalui kantor Imigrasi Tanjunguban.

"Kitas ada lima, untuk Kitas selama satu tahun. namun akan saya cek lagi di sistem," ujarnya singkat.

Diberitakan aebelumnya, pengerjaan pembangunan PLTU di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam, oleh PT Indosing Group yang sudah berjalan berbulan-bulan, diduga mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak memiliki izin atau keterangan izin tinggal sementara (Kitas) di Indonesia.

"Sedikitnya ada sekitar tujuh orang asing yang bekerja di proyek pembangunan PLTU KIB Lobam. Informasinya mereka yang sudah bekerja berbulan-bulan, belum memiliki Kitas, apakah ini sengaja didiamkan oleh penegak hukum atau memang lepas dari pengawasan karena pihak perusahaan yang melindungi keberadaannya," ungkap sumber BATAMTODAY.COM yang minta namanya untuk tidak dituliskan, Senin (18/4/2016).

Dijelaskan sumber, TKA yang bekerja di dalam pengerjaan proyek tersebut, memang langsung turun ke lapangan. Perusahaan yang berpusat di Singapura tersebut, tidak memiliki kantor resmi di KIB Lobam.

"Informasinya, sejumlah TKA tersebut, walaupun sudah berbulan-bulan bekerja, namun masalah izin berupa Kitas belum dikantongi. Karena sampai saat ini, masih dalam proses. Artinya mereka belum mengantongi izin, tetapi sudah bisa bekerja," tambah sumber.

Andi Masdar Paranrengi, tokoh masyarakat Bintan, menanggapi adanya dugaan TKA yang bisa bekerja tanpa memiliki izin di KIB Lobam menilai sebagai lemahnya pengawasan aparat penegak hukum. Begitu juga sebaliknya, pihak perusahaan yang mempekerjakannya ada kesan melindunginya.

"Terlepas banar atau salah, kita harapkan penegak hukum yang ada di daerah ini, bisa segera melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan TKA yang bekerja tanpa izin tersebut. Karena secara jelas kalau memang benar sudah bisa tinggal berbulan-bulan tanpa izin, petugas kita sudah kecolongan dan ada indikasi perusahaan  yang mempekerjakannya sengaja melindunginya," tegasnya.

Sementara itu, Eva manajemen PT Indosing Group kepada BATAMTODAY.COM  menyampaikan, di dalam perizinan atas nama PT Indosing ada lima TKA di bawah subkontraktor JHX China yang sudah memperoleh Kitas.

"Total RPTKA yang disetujui 8 orang, tetapi sampai dengan Maret 2016, yang didatangkan hanya 5 orang," terangnya.

Sebaliknya sumber dari Imigrasi Tanjunguban, menyebutkan saat ini ada 7 TKA asal China yang ada di proyek pengerjaan PLTU Lobam. Lima sudah memiliki Kitas dan dua orang lainnya PT Bintan Resort Cakrawala (BRC) yang menanganinya.

"TKA yang bekerja di Indosing ada tujuh orang, lima memiliki Kitas yang dikeluarkan oleh Imigrasi Tanjunguban dan dua orang lainnya, ditangani oleh PT BRC Lagoi," ungkap sumber.

Editor: Udin