Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua Forum Hakim Perikanan Sayangkan Lambannya Penanganan Kasus FV Viking
Oleh : Harun al Rasyid
Selasa | 19-04-2016 | 13:58 WIB
indah-ginting.jpg Honda-Batam
Ketua Forum Hakim At Hoc  Pengadilan Perikanan, Moh. Indah Ginting

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Forum Hakim At Hoc  Pengadilan Perikanan, Moh. Indah Ginting menyayangkan proses kasus anak buah kapal (ABK) Fishing Vessel (FV) Viking yang masih berlarut-larut hingga sekarang.

Padahal proses penangkapan 6 warga negara Indonesia (WNI) dan 5 warga negara asing (WNA) sudah berlangsung 2 bulan lalu tepatnya 25 Februari lalu. Menurut Ginting, demikian hakim yang bertugas di Jakarta Utara ini akrab disapa, harusnya cukup 30 hari saja waktu yang dibutuhkan penyidik untuk menyiapkan berkas penyidikan.

"Ini (penyidikan ABK Kapal Viking, red) terlalu lama. Harusnya cukup 30 hari sejak di tangkap berkasnya sudah masuk ke pengadilan," kata Ginting, kepada BATAMTODAY.COM di Hotel Allium tempat berlangsungnya pelatihan terpadu aparat penegak hukum (apgakum) dalam penanganan ilegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU), Selasa, (19/4/2016).

Dijelaskannya, perkara perikanan tidak boleh terlalu lama dalam penanganan proses hukum. Hal ini tercantum dalam amanat UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, bahwa penanganan kasus perikanan untuk setiap jenjang diberi waktu 30 hari. Sama halnya dengan proses di pengadilan sejak tanggal penerimaan pelimpahan perkara dari penuntut umum, hakim harus sudah menjatuhkan putusan.

"Sejak register di pengadilan, harus ditangani sesegera mungkin, tidak boleh seperti perkara biasa yang membutuhkan waktu lama," terangnya.

Lanjut Ginting, bilamana yang bersangkutan melakukan upaya banding ataupun kasasi maka diberi waktu sampai 30 hari ke depan. Selain agar proses hukum secara ditetapkan, hal itu dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kapal yang tenggelam di dermaga akibat rusak. 

"Makanya kita bentuk Pengadilan Perikanan yang khusus menangani masalah perikanan di Indonesia," ungkap Ginting.

Di Indonesia sendiri sudah ada 10 pengadilan perikanan yang tersebar ke seluruh wilayah yakni, Medan, Jakarta Utara, Belitung, Pontianak, Tual, Tanjungpinang, Ranai, Ambon, Sorong dan Merauke. Hingga saat ini, sebanyak 619 kasus pidana perikanan sudah terdaftar di pengadilan khusus perikanan.

"Awalnya cuma ada lima pengadilan perikanan, lalu tahun 2010 tambah dua di Ranai dan Tanjungpinang, 2014 tambah tiga di Ambon, Sorong dan Merauke," pungkasnya. 

Editor: Dodo