Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Singapura Belum Terima Bukti Perusahaan Pembakar Hutan
Oleh : Redaksi
Selasa | 19-04-2016 | 08:50 WIB
anil_kumar_nayar by afp.jpg Honda-Batam
Dubes Singapura untuk Indonesia, Anil Kumar Nayar. (Foto: AFP)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia mengirim kabut asap ke negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura. Indonesia belum juga memberikan bukti-bukti dan informasi perusahaan pembakar hutan kepada Singapura, kata duta besar Singapura di Jakarta.

"Kami telah meminta secara berkala nama dan detail perusahaan yang diduga terlibat dalam hal ini, sehingga kami dapat bertindak sesuai hukum kami," kata dubes Singapura, Anil Kumar Nayar, kepada wartawan BBC Indonesia Pijar Anugerah. "Namun sejauh ini kami belum menerima informasi dan data yang kami minta," katanya.

Pernyataan itu disampaikan Nayar setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan kepada media bahwa pemerintah Singapura sebaiknya fokus pada perannya dan menahan diri untuk berkomentar tentang upaya Indonesia dalam mencegah kebakaran hutan.

Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia pada tahun 2015 telah mengakibatkan pencemaran udara parah di negara-negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.

Pada bulan September 2015, Indeks Standar Pencemaran Udara di Singapura mencapai 341, tertinggi sepanjang tahun. Angka tersebut telah melampaui Indeks Standar yang aman bagi kesehatan, yakni 300.

Singapura mendesak Indonesia mengambil langkah untuk mengatasi kebakaran lahan dan hutan di Sumatra dan Kalimantan, termasuk menghukum perusahaan kelapa sawit yang membakar lahan secara ilegal.

Meski demikian, menurut Menteri Siti Nurbaya, pemerintah Indonesia telah melakukan upaya berarti dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan di masa depan atas niat pemerintah Indonesia sendiri. Bukan atas desakan negara lain.

"Kami telah konsisten dalam menjalankan peran kami, khususnya dengan berusaha mencegah kebakaran hutan dan lahan terjadi kembali, serta secara konsisten menegakkan hukum. Jadi, pertanyaan saya, apa yang telah dilakukan pemerintah Singapura? Saya rasa mereka sebaiknya fokus dengan peran mereka," kata Siti seperti dikutip Foresthints.news yang diterbitkan hari Sabtu (16/04).

Duta besar Singapura untuk Indonesia, Anil Kumar Nayar, mengatakan pemerintah Singapura belum menerima bukti-bukti tentang perusahaan terduga pembakar hutan yang mereka minta dari pemerintah Indonesia.

Duta besar Nayar mengatakan, pemerintah Singapura telah siap menghukum para perusahaan pembakar hutan yang berbasis di negara itu dan mereka telah “sering dan berulang kali” meminta bukti tentang perusahaan yang terlibat kepada pemerintah Indonesia.

Namun sampai saat ini, ujarnya, pemerintah Singapura belum menerima informasi tersebut. “Kami berharap dapat segera mendapatkan bukti sesegera mungkin dari Indonesia untuk mengurusi masalah ini,” kata Nayar. BBC Indonesia belum berhasil menghubungi Menteri Lingkungan Hidup untuk menanggapi pernyataan itu.

Pemerintah Singapura telah mengesahkan undang-undang Transboundary Haze Pollution Act pada 2014. Dalam undang-undang tersebut, perusahaan yang terbukti terlibat dalam praktik yang menyebabkan kabut asap dapat dijatuhi dengan maksimal $100.000 (sekitar Rp970 juta) untuk setiap hari terdapat kabut asap di Singapura.

Jika terbukti bahwa ketika kabut asap terjadi, perusahaan gagal menaati langkah pencegahan terkait polusi asap, maka denda ditambah $50.000 (sekitar Rp485 juta) setiap hari perusahaan gagal menaati aturan tersebut.

Bagaimanapun, Nayar berpendapat bahwa saling tunjuk tidak akan menyelesaikan masalah. “Hal terpenting ialah kita semua setuju bahwa ada tantangan serius yang harus kita atasi bersama,“ tegasnya.

Lima Kasus

Sementara itu, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) berencana menyerahkan lima kasus kebakaran hutan dan lahan ke Kejaksaan Agung pada akhir bulan ini, dilansir situs berita The Straits Times. Lima kasus tersebut termasuk dalam 26 kasus yang sedang diselidiki KLH.

Kepala Sub Direktorat Penyidikan Kerusakan Lingkungan Hidup Kebakaran Hutan dan Lahan, Shaifuddin Akbar, tidak menyebut nama perusahaan yang akan dituntut.

Namun dia memastikan kasus tersebut meliputi praktik pembakaran lahan secara ilegal di Riau, Jambi, Sumatra Selatan, dan Kalimantan Tengah. Jika terbukti bersalah, perusahaan dapat dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (Sumber: BBC Indonesia)

Editor: Dardani