Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

60 Persen Penghuni Lapas Kelas II A Tanjungpinang Terpidana Kasus Narkoba
Oleh : Harjo
Selasa | 19-04-2016 | 08:24 WIB
razia lapas.jpg Honda-Batam
Barang bukti yang berhasil diamankan saat razia Narkoba di Lapas kelas II A Tanjungpinang. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Razia narkoba gabungan di Lembaga Permasyarakat (Lapas) kelas II A Tanjungpinang, Km 18 Kecamatan Gunungkijang Bintan, Senin (18/4/2016), diketahui dari 441 orang penghuninya 50 perempuan dan 391 laki-laki. 60% dari mereka itu terlibat dalam kasus narkoba.

Demikian ungkap Kasat Narkoba Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi, Buala Harefa kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Senin (18/4/2016) malam. Dari 62 Narapidana yang dites urine ditemukan 10 orang narapidana positif mengunakan narkoba.

Diantaranya, Yudi Septianto, David Prayoga, Purwanto, Jono alias Aseng, Safrizal, Deni Wariyanto, Safril, Ridwan, Herman alias Atai dan Tongga Putra.

Ada pun barang bukti yang diamankan diantaranya, 2 buah alat timbangan digital elektronik yg diduga utk menimbang sabu, 34 buah unit ponsel berbagai merk,  2 buah alat isap sabu (bong), korek api mancis, 2 buah unit PSP, 4 butir pil duga pil ekstasi, pisau cater, kabel ponsel dan beberapa perangkat elektronik lainnya.

"Razia yang dimulai sekitar jam 13.00 Wib selesai sekitar jam 16.00 Wib,  selama kegiatan berlangsung situasi aman terkendali. Terhadap narapidana yang positif narkoba, pihak Lapas akan melakukan pembinaan," ujar Harefa.

Razia gabungan pengunaan narkoba itu melibatkan personil Polres Bintan, Polda Kepri, Polres Tanjungpiang, Brimob Polda Kepri, BNNP Kepri dan BNN Kota Tanjungpinang dengan kekuatan  231 personil, dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Kepri Kombes  Pol Drs Beni Setiawan dan Wadir Narkoba Polda Kepri AKBP Jerry Iskak.

Editor: Dardani