Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perempuan Penjual Sie Jie Ini Disidangkan di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 18-04-2016 | 21:12 WIB
IMG_20160418_172620.jpg Honda-Batam
Perempuan penjual Sie Jie ini disidangkan di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Yenni Lestari (40) yang terjerat kasus Judi Sie Jie, pasrah dan menerima ketika mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ‎Zaldi Akri SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Yenni terbukti bersalah menuntut pencaharian dengan jalan, sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi, sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 303 ayat 1 ke 1e KUHP.

"Selain itu terdakwa juga bersalah dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan ini sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 303 ayat 1 Ke 2 e KUHP," ujar JPU.

Zaldi mengatakan, terdakwa Yenni ditangkap oleh anggota polisi Polsek Bukit Bestari karena membuka Judi Sie Jie ini, di warung kopi milik dirinya yang terdapat di depan rumahnya di Jalan Sultan Mahmud nomor 62 RT 02 /RW 06 Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, sekitar pukul 13.30 WIB, Minggu(24/1/2016) lalu

"Terdakwa ini menjual nomor judi sie jie kepada orang-orang yang datang ke warungnya. Pada saat itu terdakwa Aryanto yang disidangkan secara terpisah memasang angka atau nomor judi Sie Jie kepada terdakwa dengan Nomor 4032, 3280, dan 9414 dengan pesanan masing-masing sebesar Rp20.000, selain nomor judi sie jie itu Aryanto juga memasang nomor lainnya seperti 1067, 2247, 2160 dan 2250 sebesar Rp 10.000," kata Zaldi

Zaldi juga menjelaskan, setelah menerima nomo-nomor yang dipesan tersebut, terdakwa Yenni langsung mencatatnya di sebuah kertas rekap yang sudah disiapkan oleh terdakwa Yenni.

"Diketahui, bahwa permainan judi ini dalam waktu satu minggu dilakukan oleh terdakwa sebanyak 3 kali putaran yaitu putaran pertama pada hari Rabu, putaran kedua pada hari Sabtu dan putaran ketiga pada hari Minggu," ungkapnya

Dalam permainan judi sie Jie ini, apabila nomor pemasang keluar maka pemenang akan mendapat hadiah berupa uang seperti untuk pemasangan Rp1000 maka mendapatkan hadiah bersih untuk nomor 1 adalah Rp 1.600.000, untuk nomor 2 mendapat hadiah sebesar Rp800 ribu, untuk nomor 3 mendapatkan hadiah sebesar Rp400 ribu dan untuk nomor 4 mendapatkan hadiah Rp60 ribu.

"Bahwa terdakwa menjual nomor judi sie jie ini, akan mendapatkan persentase keuntungan sebesar 15 persen dari total penjualan dan jika ada pemasangan yang nomornya keluar, maka akan mendapatkan 10 persen dari hadiah yang diterima oleh pemasang," katanya.

Atas dakwaan ini, terdakwa Yenni yang tidak didampingi oleh Penasehat Hukum menyatakan menerimanya dan tidak merasa keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan JPU.

Untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadikan oleh jPU, Ketua Hakim Majelis Hakim Zulfadli SH bersama Afrizal SH dan Kurniawan Guntur SH menunda persidangan sampai satu pekan mendatang.

Editor: Udin