Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pastikan Kapal Tangkapannya Diproses Hukum

Danlantamal IV Laporkan Penyerahan Proses Hukum Kepabeanan Kapal Penyelundup ke Pusat
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 18-04-2016 | 21:01 WIB
IMG_20160418_123610.jpg Honda-Batam
Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama S.Irawan (Foto: Charles Sitompul)

‎BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama S.Irawan, menegaskan proses hukum sejumlah kapal yang penangkapannya dilakukan TNI-AL melalui Tim Western Fleet Quick (WFQR) di perairan Provinsi Kepri, akan diproses secara hukum, khususnya mengenai UU Pelayaran dan UU Perikanan.

Sementara mengenai kewenangan instansi Bea dan Cukai atas Kepabeanan, serta UU Keimigrasian terhadap WNA, akan dilakukan monitoring perkembangan proses penanganan hukumnya dan pelaporan ke pusat, melalui Pangarmabar, Kasal, Panglima TNI, Kemenhan serta Kemenko Polhukam.

"Semua penangkapan kapal yang kami lakukan atas pelanggaran yang dilakukan, saya jamin akan diproses sesuai dengan pelanggaran UU yang dilakukan. Mengenai pelanggaran pelayaran dan UU Perikanan akan kami proses, sedangkan mengenai pelanggaran Kepabeanan dan WNA di wilayah RI, diserahkan kepada instansi terkait," jelas Komandan Lantamal S.Irawan pada wartawan ‎di DPRD Kepri, Senin (18/4/2016).

Laksamana Pertama ini juga menegaskan, mengenai kewenangan instansi lain dalam proses hukum sesuai dengan UU lainnya, pihaknya juga telah menyerahkan barang bukti kapal dan sejumlah barang yang diseludupkan ke pihak Bea dan Cukai. Dem‎ikian juga proses hukum Keimigrasian WNA yang diamankan.

Dia menjelaskan, mengenai tangkapan Kapal KM.Karisma GT244 dan KM.Kawal Bahari GT.128 milik Ahang, yang sebelumnya ditegah karena membawa 25 ton gula, dan 25 ton beras, 2.500 slop rokok, serta 1000 kes minuman beralkohol jenis Tiger, Heineken dan ABC, dua kodi bawang merah dan bawang putih, buah-buahan dan barang lartas yang tidak sesuai dengan manifest muatan kapal, dikatakan Danlantamal, telah diserahkan kepada Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimum, agar pengusutan masalah Kepabeanan dan manipulasi pajak cukainya diusut.

"Barang bukti dan orang atas dugaan pelanggaran Pabean dan Cukai, terhadap KM. Karisma dan KM.Kawal Bahari, sudah kami limpahkan ke Bea dan Cukai, surat serah terima pelimpahan barang bukti dan penanganan hukumnya juga ada pada kami," sebutnya.

Mengenai tindak lanjut pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan, atas dugaan pelanggaran Kepabeanan atas penyeludupan sejumlah barang tersebut, termasuk pelanggaran pelayaran dan perikanannya, juga dilaporkan ke Pusat.

"Saya tegaskan, semua proses dan pelaksanaan hukum atas kapal tangkapan yang kita lakukan harus dilakukan, karena seluruh prosesnya juga kami laporkan dan monitoring serta pengawasan proses juga dilakukan oleh pimpinan di Pusat, karena kami juga memberikan laporan," ujarnya.

Jika nanti hal itu tidak ditindak-lanjuti oleh aparatur Bea dan Cukai atas pelanggaran Kepabeanannya, S.Irawan kembali menegaskan, akan dilaporkannya ke Pusat. Sehingga melalui evaluasi dan pelaksanaan pengawasan Pusat nantinya, yang akan mempertanyakan pada instansi terkait.

"Harus ditindak-lanjutin dong, dan kalau tidak ditindak-lanjuti, maka laporan dan pelaksanaan pengawasan dari Pemerintah Pusat nanti yang akan mempertanyakan, karena administrasi proses penyerahan yang kami lakukan sangat jelas" ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, proses hukum dua kapal penyeludup milik Ahang, yang ditangkap TNI-AL, hingga saat ini baru diproses dengan UU Pelayaran, dengan menetapkan dua nakhoda masing-masing Rusli dan Samsuddin sebagai tersangka pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Hal itu ditandai dengan penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penyidik Lantamal IV TNI-AL ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Kasipenkum Kajati Kepri, Wiwit Iskandar, mengatakan dua tersangka Nakhoda KM.Karisma dan KM.‎Kawal Bahari I, dijerat dengan pasal 285 jo 301 jo 302 jo 312 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 55 KUHPidana.

Sedangkan mengenai SPDP atas kasus Kepabenan dan pelanggaran UU Bea dan Cukia atas penyeludupan 25 ton gula, 25 ton beras, 2.500 slop rokok rave, serta 1000 kes minuman beralkohol jens Tiger, Heineken dan ABC, bawang merah, bawang putih, buah-buahan berupa pear, jeruk dan apel serta sejumlah barang-barang bekas lainnya, dikatakan Wiwin Iskandar, hingga saat ini belum diterima kejaksaan Tinggi Kepri.

"Kalau SPDP tersangka UU Kepabeanan atau Bea dan Cukai atas penyeludupan sejumlah barang dari Luar Negeri ke Indonesia, hingga saat ini belum ada kami terima," ujar Wiwin dan meminta agar wartawan menanyakan langsung kepada Lantamal IV atau Bea dan Cukai.

Sebelumnya, Tim  IV Western Fleet Quick Response (WFQR) Pemberantasan Kejahatan dan Kekerasan Laut (Jatanrasla)‎ Lantamal IV Tanjungpinang, menangkap dua kapal penyeludup di Tanjungpinang ini, di perairan Kepri, Minggu (20/3/2016).

Kedua kapal yang diamankan Tim WFQR TNI-AL itu adalah, KM.Karisma Indah GT.244 dengan nomor.1218/GGa-2006 GGa5447/L, dan KM.KM.Kawal Bahari-I GT.128 No.1673/GGa-2013.GGa No.7125/L milik penyeludup Ahang, yang memuat 25 ton gula, 25 ton beras, 2.500 slop rokok rave, serta 1000 kes minuman beralkohol jenis Tiger, Heineken dan ABC, bawang merah, bawang putih, buah-buahan berupa pear, jeruk dan apel serta sejumlah barang-barang bekas. 

Ketika diperiksa, kapal yang dinakhodai Rusli dan Samsuddin beserta 9 ABK itu, mengaku bermuatan jala dan tali nilon (Nyilon Rope 50 Kg, dan Lending Net 58 Kg) seperti yang tertera di dalam manifestnya. Ternyata ‎setelah diperiksa, di dalam palka ditemukan 1000 kes minuman beralkohol jenis Heineken, ABC dan Tiger, serta barang lainnya.

Menariknya, ‎kapal yang dinakhodai oleh Syamsudin beserta 14 ABK ini, sebelum diperiksa dan diamankan anggota TNI-AL, ternyata muatan kapal sudah diperiksa dan disegel oleh kapal BC 07006 milik Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun

"Berdasarkan manifest, muatan barang kapal hanya bermuatan tali nilon sebanyak 50 Kg, dan jerigen 58 Kg. Namun saat diperiksa anggota Danlantamal, di dalam kapal ditemukan, gula 500 karung berisi 50 Kg, beras 1000 karung dengan berat 25 Kg per karung, rokok mMerk rave 50 slop/kotak, minuman keras beralkohol jenis Tiger, Heineken dan ABC 1000 kes, bawang merah dan bawang putih 2 ton, serta buah-buahan, dan barang-barang nekas lainya," ujar Komandan Lantamal.

Editor: Udin