Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tidak Layak, Kapal Jangan Dipaksakan Berlayar
Oleh : Harjo
Senin | 18-04-2016 | 19:56 WIB
2016-04-18_16.45.13.jpg Honda-Batam
Salah satu mesin speedbboat yang rusak terpaksa dibawa pemiliknya ke bengkel untuk diperbaiki (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kapal cepat seperti speedboat yang sudah tidak layak berlayar, hendaknya tidak memaksakan untuk berlayar. Karena hal tersebut menyangkut keselamatan para penumpang.

Speedboat dari pelabuhan Bulanglinggi Tanjunguban ini misalnya, sudah beberapa kali mengalami kerusakan saat berlayar. Sehingga harus kembali atau penumpang direlokasi ke speedboat lain.

Permasalahan tersebut, jelas sesuatu yang tidak diinginkan oleh penumpang dan bahkan hal seperti itu jelas akan membuat penumpang trauma. Sehingga terkait kelayakan kapal, harus menjadi perhatian utama bagi petugas yang ada di pelabuhan setempat.

"Hari ini saja ada speedboat yang terpaksa kembali, karena setelah berlayar dan belum sampai ke tujuan, justru mengalami kerusakan. Terkesan kapal berlayar dipaksakan, tanpa memperhatikan kondisi fisik kapal serta minimnya pengawasan dari instansi terkait," ujar Aspan salah seorang penumpang kepada BATAMTODAY.COM, Senin (18/4/2016) tanpa menyebut nama speedboat yang rusak saat berlayar itu.

Sementara, Edi Sumarsono, kepala kantor pelabuham (Kanpel) Tanjunguban, menyampaikan khusus untuk kapal di bawah 7 GT, memang bukan menjadi bagian tugas Syahbandar, namun menjadi ranahnya Dinas Perhubungan Bintan.

"Untuk kapal cepat seperti speedboat atau di bawah 7 GT, memang bagian dari Dishub Bintan yang harus selalu melakukan kroscek ke lapangan. Syahbandar hanya merekomendasikan. Syahbandar berkewenangan melakukan kroscek secara rutin untuk kapal 7 GT ke atas," ungkapnya.

Dijelaskan Edi Sumarsono, pemeriksaan kelayakan berlayar bagi kapal, hukumnya wajib dilakukan oleh instansi terkait. Untuk speedboat yang sering mengalami kerusakan saat berlayar, sudah disampaikan kepada Dinas Perhubungan Bintan. Karena teknis dilapangan serta izin berlayarnya, ada di Dishub.

"Semoga ke depan kondisi kapal cepat yang berlayar bisa semakin baik dan tidak ada kesan berlayar dipaksakan. Hanya sekedar mengejar pendapatan, tanpa memikirkan resiko terhadap keselamatan penumpang," harapnya.

Editor: Udin