Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ormas dan LSM di Lingga Desak Aparat Tangkas Usut Kasus 23 IUP Bermasalah
Oleh : Nurjali
Senin | 18-04-2016 | 09:50 WIB
arman.jpg Honda-Batam
Ketua Ormas di Kabupaten Lingga, Arman Arsyad. (Foto: Nurjali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Ormas dan LSM di Kabupaten Lingga mendesak para aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap 23 izin tambang yang ditandatangani oleh mantan Penjabat Bupati Lingga dan Mantan Bupati Lingga, serta Plt. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lingga.

Seorang Ketua Ormas di Kabupaten Lingga, Arman Arsyad mengatakan, aparat hukum seharusnya bisa bertindak cepat terhadap kasus 23 izin tambang yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati Lingga dan Mantan Bupati Lingga ini, pasalnya kesalahan yang dibuat oleh dua mantan orang nomor satu di Kabupaten Lingga ini sudah sangat jelas.

"Pj Bupati seharusnya tidak boleh membuat kebijakan menandatangani IUP yang jelas-jelas kewenangannya bukan kewenangan Penjabat Bupati, apalagi beberapa SK izin yang dikeluarkan tersebut sebelumnya sudah dicabut, tapi anehnya sampai saat ini belum ada satupun Penegak hukum yang terlihat serius menangangi kasus ini," tutur Arman Arsyad.

Hal senada juga di sampaikan Irham, Ketua LSM Panglima beberapa waktu lalu mengatakan terkait dengan Izin Tambang yang dikeluarkan oleh Mantan Bupati Lingga yang hingga kini perusahaannya bebas beroperasi, seharunya ada tindakan tegas dari pemerintah daerah.

"Tidak ada alasan lain, pemerintah daerah harus tegas izin tambang tersebut harus di cabut dan pengoperasiannya harus dihentikan," ujar Ketua LSM Panglima, Irham. 

Seperti yang diketahui sebelumnya 23 izin tambang yang di terbitkan SK-nya oleh Bupati Lingga dan Penjabat Bupati Lingga tersebut sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Lingga, karna 23 izin tersebut ditandatangani oleh Bupati Lingga saat dirinya akan lengser, demikian juga dengan Penjabat Bupati yang tidak memiliki kewenangannya malah berani mengambil tindakan untuk menandatangani izin tersebut.

Di lain pihak Kapolres Lingga AKBP Surisman mengatakan, kepada awak media akan tetap menindak lanjuti kasus ini, saat ini pihaknya sudah memanggil beberapa pemilik perusahaan untuk dimintai keterangan.

"Kita sudah panggil beberapa pemilik SK IUP tersebut, sekarang masih kita proses dalam waktu dekat akan kita sampaikan perkembangannya," tegas AKBP Surirman kepada media.

Editor: Dardani