Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hingga Kini, Sudah 815 Perda Dibatalkan Mendagri
Oleh : Irawan
Minggu | 17-04-2016 | 14:21 WIB
Tjahjo Kumolo.jpg Honda-Batam
Mendagri Tjahjo Kumolo

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga 13 April 2016, sebanyak 815 Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) telah dicabut atau dibatalkan.

Selain itu, sebanyak 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) telah dicabut atau dibatalkan.

Hal itu untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait deregulasi peraturan yang bermasalah, menghambat birokrasi dan perizinan di daerah yang diperkirakan mencapai 3000 Perda. 

"Target Kemendagri pada awal Juni 2016 sekitar 3.000 Perda selesai untuk dicabut atau dibatalkan dan laporan secara bertahap akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Minggu(17/4/2016).

Tjahjo mengatakan, 815 Perda dan Perkada yang dicabut atau dibatalkan itu terdiri dari 140 Perda Provinsi dan Peraturan Gubernur (Pergub) serta 675 Perda Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Wali Kota. 

Sebelumnya, jelas Tjahjo, Kemendagri telah mengumpulkan seluruh biro hukum daerah se-Indonesia dan menginventarisasi masalah-masalah Perda yang ada.

"Begitu diputuskan hapus, tentunya diumumkan terbuka ke publik," ujar Tjahjo. 

Editor: Surya