Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fungsi Bangunan Pengaruhi Golongan Pelanggan ATB
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 15-04-2016 | 11:12 WIB
IMG_2822.JPG Honda-Batam
Pelanggan saat dilayani petugas Customer Service ATB (foto: ISTIMEWA)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perubahan fungsi dan kondisi fisik bangunan dapat berpengaruh pada golongan pelanggan. Bila golongan pelanggan sebelumnya sudah tidak seusai dengan kondisi dan peruntukan bangunan saat ini, PT Adhya Tirta Batam (ATB) selaku operator pengelola air bersih di Pulau Batam akan melakukan penyesuaian golongan.

Rumah tinggal yang berubah fungsi menjadi usaha depot air minum isi ulang, misalkan, bila sebelumnya termasuk di golongan pelanggan Rumah Tangga, setelah membuka usaha tersebut secara otomatis golongannya akan beralih menjadi golongan pelanggan Niaga.
 
“Perubahan golongan tersebut dapat dilakukan ATB sewaktu-waktu, tentu dengan melihat bukti-bukti dari perubahan bentuk dan fungsi bangunan tersebut. Minimal satu bulan sebelumnya akan ada pemberitahuan kepada pelanggan terkait perubahan tersebut melalui surat resmi,” ungkap Corporate Communication Manager ATB Enriqo Moreno, kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (15/4/2016) di ruangannya.
 
Ia melanjutkan, saat dilakukan penyesuaian golongan, tidak semua pelanggan yang dinaikkan golongan menerima begitu saja. Ada juga beberapa yang menolak kenaikan golongan tersebut. Biasanya bila pelanggan keberatan, ATB menyarankan pelanggan untuk datang langsung ke kantor ATB, baik di Sukajadi maupun di Batu Aji.
 
“Nanti kenaikan golongan tersebut akan kami tinjau ulang. Bila memang tidak seharusnya dinaikkan, kenaikan tersebut akan dibatalkan. Sebaliknya, bila memang sudah seharusnya dinaikkan, golongan pelanggan tersebut tetap akan dinaikkan. Akan ada survey dan peninjauan ulang dari tim kami,” papar Enriqo.
 
Kenaikan golongan memang bukan keputusan yang populis di kalangan pelanggan. Mereka nantinya harus membayar selisih uang jaminan. Jika sebelumnya termasuk golongan Rumah Tangga A dengan uang jaminan pelanggan Rp150.000, maka bila berubah menjadi Niaga Kecil, uang jaminanya naik menjadi Rp300.000. Itu berarti pelanggan tersebut harus membayar selisih uang jaminan Rp150.000.
 
“Setiap kategori ada tarif tertentu yang berbeda. Tarif untuk kategori Sosial, tentu berbeda dengan Rumah Tangga, atau Niaga. Begitupula dengan uang jaminan yang harus dibayar ke ATB. Meski sebenarnya bila nanti sudah tidak lagi menjadi pelanggan, uang jaminan tersebut akan dikembalikan secara utuh selama tidak ada tunggakan biaya kepada ATB,” ungkapnya.
 
Selain itu Enriqo menuturkan, bila nanti ada penyesuaian kategori ke tingkat yang lebih rendah, selisih uang jaminan juga akan dikembalikan. Sebagai contoh, pelanggan tersebut sebelumnya menjadi pelanggan di golongan Industri Kecil yang harus membayar uang jaminan Rp500.000 selama menjadi pelanggan ATB, nanti bila bangunan tersebut berubah fungsi menjadi golongan Niaga Kecil yang hanya membayar uang jaminan Rp300.000, otomatis selisih uang Rp200.000 akan dikembalikan kepada pelanggan yang akan dikompensasikan untuk pembayaran tagihan air bulan berikutnya.
 
“Pelanggan yang ingin mengajukan perubahan golongan, dapat datang langsung ke kantor ATB Sukajadi maupun Batu Aji dengan membawa surat permohonan. Nanti akan ada tim ATB yang mengecek langsung ke lokasi, apakah golongan pelanggan pengaju tersebut dapat disesuaiakan atau tidak. Bila memang layak untuk disesuaikan, akan disesuaikan secepatnya. Umumnya pengajuan tersebut dilakukan oleh golongan pelanggan yang lebih tinggi ke golongan yang lebih rendah. Semua perubahan tersebut tidak dilakukan ATB secara suka-suka, namun berdasarkan SK dari Otorita Batam selaku regulator ATB,” pungkasnya.

Editor: Udin