Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hardi Minta Perusahaan Tak Berikan CSR Langsung ke Masyarakat
Oleh : Irawan
Kamis | 14-04-2016 | 14:28 WIB
20160414_150005.jpg Honda-Batam
Ketua Komite III DPD RI Hardi Selamat Hood, Senator asal Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sejak dibukanya Batam sebagai kawan industri tahun 1971, Provinsi Kepulauan Riau memang mencatatat pertumbuhan investasi yang luar biasa. Tercatatat hingga Maret 2014 telah mencapai 1.782 PMA, ditambah 37 BUMN dan ribuan PMDN lainya. Perkiraan keselurahan jumlahnya mencapai 5.000 perusahaan.

Tentu saja, potensi dana CSR dari ribuan perusahaan ini cukup besar jumlahnya. Pemerintah Provinis Kepri memperkirakan, besaran potensi dana CSR dapat mencapai lebih dari Rp500 miliar per tahun. Namun jumlah tersebut belum dapat divalidasi, sebab sampai saat ini, belum ada pihak yang melakukkan kajian atas potensi dana CSR dari perusahaan yang ada di Kepri.

"Meski potensinya cukup besar, namun Pemprov Kepri melaporkan hanya Rp65 miliar saja yang tersalurkan ke masyarakat," kata Hardi Selamat Hood, Ketua Komite III DPD RI, dalam laporan kegiatan di daerah pemilihan pada 18 Maret-10 April 2016 lalu.

Menurut Hardi, dalam mendistribusikan dana CSR, pihak perusahaan masih memberikan secara sendiri-sendiri, dan sasaran pendistribusannya juga ditentukan sendiri oleh pihak perusahaan. Bentuk bantuan kepada masyarakat, bisanya diberikan untuk  permodalan, pelatihan, pendidikan, kesehatan dan kegiatan sosial lainya.

"Karena penyaluran dilakukan secara independen dan tidak berkoordinasi dengan pemerintah daerah, bantuan yang diberikan dianggap tidak dapat bersinergi dengan arah pembangunan pemerintah untuk mempercepat pembagunan di lingkungan masyarakat," katanya. 

Pemerintah Provinsi Kepri, ungkap Hardi, pernah melakukan terobosan dengan memfasilitasi terbentuknya Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kepri, fungsinya memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan bantuan dari perusahaan. 

Forum ini diharapkan dapat menjadi salah satu pihak yang menjadi pertimbangan agar pemanfaatan bantuan dapat tepat sasaran. 

"Sayangnya Forum ini juga tidak dapat berjalan dengan baik dan tidak pernah terdenganr kiprahnya," ujar Hardi.

Padahal berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. pemerintah memang tidak dibenarkan memungut dana CSR untuk dimasukkan  masuk kas daerah kecuali ada persetujuan DPRD. 

Apalagi sampai melakukan pungutan ilegal terhadap dana CSR. Dalam hal ini posisi pemerintah daerah dengan perusahaan adalah sejajar, oleh karena itu kerjasama dilakukan tanpa adanya tekanan dan paksaan.

Memang tidak mudah untuk memahami penerapan CSR sebab UU No 25 tahun 2007, tidak mengatur secara detil cara penyaluran dana itu kepada masyarakat. 

"Namun jika kita memahami regulasi lain yang dapat berhubungan dengan persoalan CSR, kita dapat mengikat perusahan untuk merujuk pada aturan yang ada seklaigus menjadi kontrol bagi pihak lain yang akan menjadikan CSR sebagai alat kepentingan," kata Senator asal Provinsi Kepri ini.

Diluar itu, pelaksanaan program CSR tentu saja perlu dirumuskan dalam strategi yang baik dan matang, agar sejalan dan sesuai dengan visi dan misi perusahaan sehingga mereka mau melaksanakan secara suka rela. 

Adapun strategi yang bisa diterapkan itu antara lain:

1.  Memastikan komitmen manajemen perusahaan dimulai dari jenjang teratas yaitu Dewan Komisaris dan Direksi.

2.  Memprakarsai diskusi kelompok antar para pemangku kepentingan.Perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnis dan operasionalnya sering kali bersinggungan dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) yang tentu saja memiliki kepentingan yang juga berbeda-beda. Semua kelompok dan pribadi-pribadi yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan dapat memberikan masukan kepada perusahaan dalam merumuskan program Corporate Social Responsibility.

3.  Melibatkan dan memberdayakan masyarakat dalam program pengembangan pasar dan pembentukan citra masyarakat dan dalam pengembangan rantai nilai.

4.  Program Corporate Social Responsibility juga perlu mencermati kondisi riil yang terjadi di dalam masyarakat. Pelibatan dan memberdayakan masyarakat juga dapat didorong untuk merumuskan strategi CSR seperti dalam bentuk Community Development Program. Hal ini dapat mendorong pengembangan pasar, dan meningkatkan citra positif perusahaan dimasyarakat dan juga dapat mengembangakan added value chain dari sebuah perusahaan.

5.  Untuk program CSR seperti program lingkungan atau yang memberikan manfaat tidak langsung dianjurkan agar perusahaan membentuk unit CSR yang terpisah dari bagian operasi di perusahaan.

6.  Membentuk unit CSR yang terpisah merupakan pilihan dari perusahaan masing-masing sesuai dengan besaran arah dan fokus CSR, luasnya skala, wilayah dan pendanaan dari program CSR yang direncanakan. Hal ini tergantung dari kebijakan masing-masing.

7.  Menetapkan program pembangunan masyarakat dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang mendukung pendidikan dasar dan kejuruan, keamanan lingkungan, kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan keamanan masyarakat.

8.  Secara berkesinambungan mengawasi dan menilai pelaksanaan program, belajar dari kesalahan maupun dari kesuksesan agar dapat terus maju, menerbitkan laporan keberlanjutan dengan standar Global Reporting Initiatives.

9.  Secara berkala program Corporate Social Responsibility harus dievaluasi secara berkala untuk memastikan kesesuaian eksekusi program dengan apa yang telah direncanakan.

10. Program CSR dapat juga dirumuskan dengan menggunakan rujukan dari Global Reporting Initiatives agar proses perencanaan program CSR, implementasi dan eksekusi dan evaluasi serta pelaporan kegiatan CSR dapat berjalan dengan selaras.

11.  Pelaporan kegiatan CSR yang efektif harus dipaparkan dengan jelas di media untuk mendorong lembaga dan perusahaan lain ikut serta melakukannya.

Editor: Surya