Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntutan Aksi Jalan Kaki Suku Anak Dalam dan Petani Jambi

Langkah BPN Jambi Undang PT Asiatic Persada Disesalkan
Oleh : Irawan
Kamis | 14-04-2016 | 10:15 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Aksi Jalan Kaki Suku Anak Dalam 113 dan Petani Jambi menuju Istana Negara, sudah satu minggu dihentikan guna menunggu langkah kongkret dari Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jambi, terkait tuntutan reformasi agraria.


Namun, hingga kini  belum ada langkah kongkrit yang dilakukan untuk melaksanakan apa yang telah diperintahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan.

Mawardi, Juru Bicara Gerakan Nasional Pasal 33 untuk Trisakti Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik. (GNP 33 untuk Trisakti KPP PRD) dalam rilisnya mengatakan, langkah yang diambil Kanwil BPN Provinsi Jambi justru bertolak belakang dari perintah Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan.

"Langkah yang diambil Kanwil BPN Propinsi Jambi justru mengundang pihak perusahaan PT Asiatic Persada dan beberapa pihak terkait tanggal 14 April 2016, dengan agenda membicarakan kembali pola 2000 hektar yang jelas-jelas bertentangan dengan SK Menteri Agraria dan Tata Ruang, karena bukan merupakan area obyek sengketa dan sudah sejak awal ditolak oleh Suku Anak Dalam 113," kata Mawardi.

Menurut Mawardi, apa yang dilakukan BPN Jambi merupakan logika sesat berpikir satu lembaga menentang keputusan lembaga diatasnya.

"Bagi kami apa yang dikerjakan oleh BPN Jambi ini merupakan LOGIKA SESAT PIKIR satu lembaga negara menentang keputusan lembaga di atas nya yang berwenang serta memiliki otoritas, sikap Kanwil BPN Jambi ini akan menjadi preseden buruk bagi kinerja Pemerintahan Jokowi," katanya.

Seperti diketahui bersama bahwa tanggal 29 Maret 2016, Menteri Agraria dan Tata Ruang telah mengeluarkan Surat Keputusan no 1373/020/III/2016 yang berisi perintah kepada Kantor Wilayah BPN Jambi untuk mengembalikan tanah seluas 3.550 ha milik Suku Anak Dalam 113, yang mengacu pada SK Kepala BPN RI, no 3946/16.1-300/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012.

Editor: Surya