Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pulau Berhala Digugat Lagi, Pengacara Lingga Siapkan Data
Oleh : Nurjali
Rabu | 13-04-2016 | 18:00 WIB
sam daeng.jpg Honda-Batam
Penasehat Hukum Pemerintah Kabupaten Lingga Syam Daeng Rani. (Foto: Nurjali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Perebutan Pulau Berhala kembali mencuat. Setelah sebelumnya pulau dengan panorama alam yang indah ini berhasil diraih Provinsi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Kabupaten Lingga di Mahakamah Konstitusi. Kini beredar isu pulau itu akan kembali direbut oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Menanggapi isu itu, Penasehat Hukum Pemerintah Kabupaten Lingga Syam Daeng Rani mengatakan, tidak akan meremehkan gugatan tersebut. Untuk itu, pihaknya akan tetap mempersiapkan segala sesuatu yang bakal terjadi. Meskipun secara kacamata hukum hal tersebut akan sulit. Karna itu sudah menjadi Keputusan Mahkamah Konstitusi, keputusan tertinggi.

"Sebenarnya legal standingnya sudah tidak masuk. Karena Pulau Berhala merupakan milik pemerintah bukan milik perorangan, jadi seharusnya yang menggugat adalah pemerintah. Kedua, tentang Permendagri No 44 tentang batas wilayah Pulau Berhala yang sudah dibatalkan sebelumnya, dan juga membuat RUU baru tentang batas wilayah, itu tuntutannya, kita akan tetap antisipasi masalah ini," ujar Syam Daeng Rani kepada wartawan, Rabu (13/04/16).

Dengan adanya isu ini pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Biro hukum Pemerintah Kabupaten Lingga dan Pemprov Kepri untuk mengumpulkan data-data empat tahun yang lalu. "Persiapan Khusus tidak ada, karna saya sendiri tidak melihat ada celah hukum untuk di menangkan," ungkapnya.

Seperti dikutip dari media lokal di Jambi, warga Tanjung Jabung Timur, Suparman menggungat Pulau Berhala untuk ditarik kembali ke wilayah Jambi melalui Pengadilan Negeri Jakarta. Karena menurutnya, untuk menggugat kembali Pulau Berhala tidak perlu menunggu pemerintah. Karena dirinya sebagai warga Tanjung Jabung Timur memiliki hak untuk melakukan gugatan.

Editor: Dardani