Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RUU PPDLN akan Memberi Perlindungan Maksimal Buruh Migran
Oleh : Irawan
Rabu | 13-04-2016 | 10:15 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawaty mengatakan, revisi UU No 39 tahun 2004 tentang tenaga kerja Indonesia di luar negeri  disepakati sebagai RUU Perlindungan Pekerja Di Luar Negeri (PPDLN). 

Namun  masih dibahas  pemerintah termasuk BNP2TKI yang menitikberatkan kepada perlindungan pekerja di luar negeri.

"RUU PPDLN ini  inisiatif DPR RI  terdiri dari 971 daftar isian masalah (DIM), yang dibahas bersama Kemenaker RI, Kemendagri, KemenPAN dan RB, Kementerian  Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak,  dan  BNP2TKI  untuk satukan visi perlindunganTKI," tegas anggota Panja RUU PPDLN  Okky Asokawaty di Ruangan Wartawan DPR RI Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Menurut Okky, yang sudah disepakati  DPR dan pemerintah adalah judul RUU menjadi  Perlindungan Pekerja Di Luar Negeri, pembentukan badan, dan  memberikan perlindungan menyeluruh terhadap WNI di luar negeri. Baik yang dikirim  swasta  maupun pekerja yang membuka cabang di luar negeri.

"RUU ini  akan memaksimalkan peran Pemda, agar pekerja migran  menjadi subyek,  bukan  obyek. Pemda belum terlibat secara optimal  karena belum ada sistem untuk mengintegrasikan  sejalan dengan otonomi daerah," kata dia

Sekretaris Utama BNP2TKI  Hermono menegaskan,  konstruksi hukum RUU ini harus jelas , kebijakannya, dan jika dilihat dari perspektif perlindungan,   politik pemerintah harus mengutamakan soal rekruitmen.

Hermono menambahkan, lembaga perlindungan tenaga kerja harus diperkuat dan menghindari  dualisme, ketidakjelasan dalam pembagian kewenangan antara Menaker dan BNP2TKI.
Menyinggung bantuan pemerintah untuk WNI yang terancam hukuman mati, Hermono menyatakan bantuan pemerintah tetap harus memiliki   batas maksimal.

Direktur Eksekutif Migran Care  Anis Hidayah  menyatakan,  RUU ini ibarat memperbaiki rumah yang rusak parah sehingga fondasi rumah pun mesti diperkuat agar rumah itu bisa  melindungi penghuninya.

Dikatakan Anis,  di era digital ini harus  bisa memberlakukan e-migration diatur secara online, paspor bisa online, KTP juga online. Sebagaimana dilakukan pada tiket kereta api, tiket pesawat, dan lain-lain bisa dilakukan secara online, karena lebih efektif, tidak perlu antrian panjang.

Anis menambahkan, yang ikut membahas RUU ini 33%   perempuan mewakili daerah pemilihan masing-masing. 

"Maka basis UU buruh migrant ini seharusnya mewakili suara dapilnya masing-masing. Hanya saja konvensi ILO Agency itu belum ditandatangani  pemerintah Indonesia," papar Anis. 

Editor: Surya