Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

FTZ BBK Perlu Kebijakan yang Lebih Menarik Lagi untuk Tarik Investor
Oleh : Irawan
Selasa | 12-04-2016 | 15:45 WIB
Djasarmen_purbA.jpg Honda-Batam
Anggota Komite II DPD RI, Senator Djasarmen Purba asal Provinsi Kepulauan Riau

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Dalam upaya agar pelaksanaan Free Trade Zone (FTZ) di Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) dapat berjalan dan menyelesaikan persoalan zona perdagangan bebas dan kawasan industri, diperlukan adanya kebijakan-kebijakan dengan tujuan agar dapat menarik lebih banyak investor asal Singapura dan Malaysia untuk menanamkan modalnya di Provinsi Kepulauan Riau.

Harapan itu disampaikan Senator Djasarmen Purba, Anggota Komite II DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam Laporan Kegiatan di daerah selama masa reses lalu, pada 18 Maret-10 April 2016.

Menurutnya, selama ini, ketiga kawasan tersebut menjadi tujuan utama investor asal Singapura untuk mengembangkan usahanya, karena lokasinya yang relatif dekat dengan negara tersebut. Akan tetapi, rumitnya perizinan dan regulasi investasi dalam negeri dianggap menghambat alur investasi.

Namun  demikian, tanpa adanya perubahan berarti dari peraturan pelaksanaan status FTZ maka implementasi dilapangan akan tetap mengalami hambatan, terjadi ketidaksinkronan, ketidakpahaman institusi dan berujung pada merosotnya daya saing Batam, Bintan dan Karimun sebagai kawasan bebas.

Ketidakpastian kebijakan umum dan aturan pelaksanaan pada masa datang, lanjutnya, bisa memicu ketidakpastian hukum bagi pelaku industri dan dapat berimbas pada iklim investasi secara umum.

Djasarmen menilai pemberian fasilitas sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagaimana  amanat UU no 36 tahun 2000 junto UU no 44 tahun 2007 seyogianya akan tetap dipertahankan dan diberlakukan. Baik untuk wilayah Batam, Bintan Dan karimun. 

"Bahwa rencana pemberlakuan konsep Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tentunya merupakan sebuah kemunduran dan akan menimbulkan kerumitan dan kekacauan (chaos) mengingat pemberlakuan FTZ selama ini sudah menyebar dan merata diseluruh kawasan Pulau Batam secara khusus hingga ke kawasan Barelang," katanya.

Rekomendasi: 
Agar pelaksanaan Free Trade Zone di Batam, Bintan dan Karimun (BBK) dapat berjalan dan berkembang diperlukan adanya:

1. Roadmap pembangunan Free Trade Zone di BBK dalam jangka pendek dan jangka panjang.

2. Memberikan pendidikan khusus dan pelatihan tentang kepabeanan bersertifikasi bagi personel Badan Pengusahaan (BP).

3. Mempercepat penggunaan Informasi Teknologi  System pada Badan Pengusahaan (BP).

4. Mekanisme  audit/penilaian  kinerja (key performance indicator) institusi Free Trade Zone (FTZ).

5. Membentuk Tim Teknis Implementator untuk memberikan asistensi dalam penyelesaian hambatan di tingkat institusi, pelabuhan dan kepabeanan.

6. Pembenahan peraturan yang masih bermasalah seperti PP Nomor 02 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Pengawasan Atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta berada di Kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

7. Untuk Badan Pengusahaan Bintan dan Karimun, perlu dibuat sebuah kajian awal pengembangan unit-unit bisnis baru yang relevan dengan pembangunan kawasan FTZ Bintan dan Karimun seperti pengelolaan pelabuhan dan kawasan industri.

8. Membentuk sebuah tim percepatan pembangunan kawasan FTZ BBK yang akan mendesak pemerintah pusat untuk mengalokasikan anggaran khusus bagi operasional Badan Pengusahaan BBK.

Editor: Surya