Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hatanto dan Rudi Beda Pendapat Soal Pemberlakuan UWTO
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 12-04-2016 | 13:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Badan Pengelola (BP) Batam Hatanto Reksodipoetro dan Wali Kota Rudi berbeda pendapat mengenai pemberlakuan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).


Saat melakukan kunjungan ke Pemko Batam, Selasa (12/4/2016), Hatanto Reksodipoetro kembali menegaskan bahwa UWTO akan tetap diberlakukan. "UWTO tidak bisa keluar dari yang saya katakan kemarin karena itu undang-undang," tegasnya.

Ia menjelaskan, selama UU masih ada mengatur tentang UWTO, maka mereka tetap harus melaksanakan. "Kita tidak mungkin melanggar UU," katanya.

Sementara Wali Kota Batam, Rudi, yang juga anggota Dewan Kawasan (DK) PBPB Batam, mengatakan, soal penghapusan UWTO masih akan dibahas kembali oleh Dewan Kawasan. "Dalam waktu 6 bulan DK dan tim teknis akan membahas semua, termasuk masalah UWTO itu," kata Rudi.

Lanjutnya, bagaimana hasil keputusannya apakah akan dihapus atau tidak, maka akan dijalankan sesuai keputusan. "Kalau memang dihapus harus diubah undang-undangnya, waktunya masih panjang," ungkap Rudi.

Sebelumnya, Hatanto juga menyatakan tidak akan akan pengalihan aset BP Batam ke pemerintah kota.

 
"Aset apakah akan dialihkan saya kira tidak. Kalau dialihkan untuk apa kita di sini," kata Hatanto, menggelar konferensi pers di Gedung Marketing BP Batam, Senin (11/4/2016).

Ia melanjutkan, para pimpinan BP Batam terlebih dahulu akan mempelajari secara detail mengenai Batam baru bisa membuat perubahan.

"Biarkan kita jalan dulu Pak. Kita semua harus jalan. Medan harus kita kenal baru kita bisa bicara," terangnya.

Dia juga mengatakan sampai saat ini masih belum ada pembahasan soal penghapusan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).

"UWTO sementara belum ada pemikiran ke arah sana (penghapusan-red)," kata Hatanto.

Editor: Dodo