Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pembunuhan Warga Batumerah Akhirnya Dibekuk di Lingga
Oleh : Romi Chandra
Senin | 11-04-2016 | 15:39 WIB
pembunuh-fater.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan APT untuk menghabisi Feter. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Saturan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Feter (31), warga Batumerah RT 04/RW 01, pada Rabu (30/3/2016) lalu.

Pelaku yang berinisial APT alias Ndut (22), berupaya melarikan diri setelah menyerang korban, dan akhirnya berhasil dibekuk sehari kemudian di Kabupaten Lingga, Kamis (31/3/2016).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, saat ekspose mengatakan, dalam kasus pembunuhan ini, motif pelaku murni sakit hati terhadap korban. Pasalnya, ia telah ditipu korban, dengan menjanjikan mendapat pekerjaan. Namun, pelaku harus membayar terlebih dulu Rp300 ribu.

Namun setelah dibayar, pekerjaan yang dijanjikan itu tidak kunjung ada. Bahkan, setiap ditanya, korban selalu menghindar. "Hasil pemeriksaan yang dilakukan, korban ini telah menipu pelaku. Dari sana sakit hati itu bermula," ujar Yoga, Senin (11/4/2016) siang.

Dijelaskan Yoga, saat kejadian pelaku mendatangi rumah korban dengan niat meminta uangnya dikembalikan. Namun korban malah terus berkilah, sehingga membuat pelaku emosi.

Ditambah lagi pelaku yang mengatakan akan menyebarkan pada orang lain kalau korban adalah penipu kalau uangnya tidak dikembalikan, justru mendapat ancaman dari korban. Korban mengancam tidak akan segan-segan berbuat nekat kepada pelaku, serta istri dan anaknya.


Selain itu, pelaku ternyata telah menyiapkan dua senjata tajam yang ia bawa dari rumah, yakni sebilah pisau badik, dan sebilah parang. Tujuannya, memang untuk berjaga-jaga jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Tersangka datang ke rumah korban untuk meminta uangnya dikembalikan. Namun korban malah marah dan mengancam pelaku, sehingga cekcok mulut dan berujung perkelahian terjadi. Pelaku memang sudah menyiapkan senjata tajam dari rumah," jelasnya.

Dalam kejadian itu, korban juga berusaha melawan, sehingga pelaku mengalami luka di wajah dan telinga. Sementara korban mendapatkan tujuh tusukan, sehingga nyawanya tidak dapat ditolong.


"Luka tusuk yang paling mematikan berada di punggung korban. Pelaku menyerang korban dengan menggunakan dua pisau yang ia bawa," lanjut Yoga.

Untuk penangkapan pelaku tambahnya, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi akhirnya mengarah terhadap APT sebagai pelaku, dan langsung dilakukan pegejaran.

"Kita, Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Batu Ampar langsung koordinasi dengan Kepolisian Kabupaten Lingga, karena mengetahui pelaku kabur ke sana, setelah mengecek di Pelabuhan Punggur. Akhirnya pelaku berhasil dibekuk di Lingga," tambahnya.

Saat ini, pelaku masih dalam proses pelengkapan berkas untuk tahap I di Polsek Batu Ampar. Ia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Editor: Dodo