Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fahri Hamzah Bantah Tudingan PKS Lakukan Pelanggaran
Oleh : Irawan
Minggu | 10-04-2016 | 18:53 WIB
Fahri_Hamzah.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

BATAMTODAY.COM, Jakarta-PKS memecat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dari semua jenjang kepartaian karena dianggap kerap berseberangan dengan arahan partai. Fahri tak terima. Setelah menggungat pemecatannya ke jalur hukum, dia meluruskan tudingan-tudingan yang dilontarkan PKS soal pelanggaran yang dilakukannya itu.

Situs resmi PKS merilis  "Penjelasan PKS Tentang Pelanggaran Disiplin Partai yang Dilakukan Saudara Fahri Hamzah" pada 4 April 2016 lengkap dengan nama Presiden PKS Sohibul Iman sebagai pihak yang mengetahui pernyataan tersebut. Sohibul memaparkan sejumlah tindakan Fahri Hamzah yang dipandang tak sejalan dengan arahan partai sebagai berikut:

Beberapa pernyataan Fahri Hamzah yang kontroversial, kontraproduktif dan tidak sejalan dengan arahan Partai saat itu antara lain (1) Menyebut rada-rada bloon untuk para anggota DPR RI. Pernyataan ini diadukan oleh sebagian anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan di kemudian hari FH diputus oleh MKD melakukan pelanggaran kode etik ringan; (2) Mengatasnamakan DPR RI telah sepakat untuk membubarkan KPK; (3) Pasang badan untuk 7 (tujuh) proyek DPR RI yang mana hal tersebut bukan merupakan arahan Pimpinan Partai.

Fahri Hamzah tidak terima dengan kronologi pemecatannya yang dirilis situs resmi PKS. Fahri Hamzah pun menggelar konferensi pers di Jakarta pada  Jumat (8/4/2016) lalu.

"Jadi terpaksa susun ulang tengan adanya kronologi yang diterbitkan DPP PKS, meskipun sebetulnya dalam kronologi itu kalau saya membaca ada banyak sekali masalah dan sebetulnya kalau kita ketahui siapa yang membuat itu menjadi delik aduan. Saya tidak tahu siapa yang buat kecuali kalau memang ditandatangani oleh Presiden partai, maka Presiden partai dapat saya tuduh melakukan kebohongan publik karena dia sebagai pejabat negara melakukan kebohongan publik," kata Fahri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (10/4/2016). 

"Ada enam yang tercatat dan disorot media yang dianggap kesalahan saya. Kronologis itu jadi judulnya itu enam dosa besar, jadi enam hal ini yang disebut dosa besar. Saya dulu belajar fiqih waktu SD saya cari-cari nggak ada enam dosa besar ini, tiba-tiba masuk dalam dosa besar, dosa besar itu adalah menyekutukan Tuhan," kata Fahri.

Fahri kemudian melontarkan pembelaan-pembelaannya sebagai berikut:

Yang pertama dengan pertanyaan rada-rada bloon yang dibilang bahwa saya telah diputus melanggar kode etik. Pertama-tama, pernyataan saya rada-rada bloon itu saya telah bersurat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan bahwa pernyataan saya itu adalah satu metafora ilmiah tentang tugas dan fungsi sistem pendukung. Waktu itu kita bercanda tentang tugas dan fungsi pendukung. Kalau anggota DPR yang tidak punya pengetahuan di sini juga tidak ada  pengetahuan. Anggota DPR dipilih bukan karena dia pintar. Makanya saya buat klarifikasi ke Mahkamah Kehormatan Dewan dan saya tidak pernah diperiksa. MKD datang hanya concern ke beberapa mekanisme yang di MKD belum selesai. 

Kedua soal bubarkan KPK, dia bilang mengatasnamakan DPR telah sepakat membubarkan KPK , ini bohong tidak ada buktinya. Bagaimana saya bisa mengatasnamakan DPR bersepakat untuk membubarkan KPK, itu kan ada prosedurnya, mesti ada amandemen. Kalau saya mengatakan teman-teman punya pikiran untuk mengamandemen dan mayoritas tujuan amandemen lihat saja rapat konsultasi terakhir di kantor presiden kan begitu, tapi presidennya nggak mau tapi sikap terakhir dewan adalah kalau presiden nggak mau amandemennya kita juga nggak mau, kan begitu. Lagi pula materi-materi ini tidak ada dalam delik awal, ini dikarangnya belakangan.

Yang ketiga dalam proyek DPR saya ditunjuk sebagai ketua tim implementasi reformasi DPR dan pada saat saya ditunjuk dan disahkan oleh paripurna dalam rapat paripurna juga ada PKS. Semua setuju tidak ada interupsi satu pun. Lalu dibilang pasang badan, sebagai ketua tim ya saya mempresentasikan apa yang menjadi grand strategy besarnya dan apa yang menjadi ide besar itu kemudian lahirlah satu konsep dasar yang disepakati oleh paripurna. Sekali lagi fraksi PKS ada dalam paripurna dan tidak ada interupsi. 

Kemudian saya dinilai mengejek penolak revisi UU KPK. Menyebut sok pahlawan. Tapi masalahnya apa kalau kita saling kritik begitu dikategorikan dosa besar, kenapa kalau Tifatul Sembiring berkali-kali ini bukan dosa besar. 

Bela Novanto, sudah jelas soal itu, saya sampai hari ini tidak menemukan kesalahan dan saya tidak tahu kesalahannya apa. Kejaksaan sudah menghentikan kasus dia apa gitu, lagi pula kan ada keputusan KMP supaya apa namanya memberikan pembelaan dan kita sebagai pimpinan dewan harus meluruskan ini semua. 

"Tapi sekali lagi ini semua nggak ada dalam perkara yang ada perkaranya itu cuma satu yaitu saya menolak mundur, saya tidak tenang jika saya suruh mundur itu aja intinya. Karena saya minta waktu untuk melakukan salat istikharah jadi yang lain-lain itu dibuat dikarang di belakangan hari gitu semua kontroversi itu dianggap dosa padahal semua itu adalah bagian dari pada diskusi kita dengan perbedaan pendapat yang ada dalam dan berimbang lainlah beberapa hal yang disebut dengan teman-teman nanti lebih lengkapnya saya akan memberikan berkasnya," pungkas Fahri. 

Gamari  juga dipecat
Sementara itu, Selain Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dipecat, DPP PKS juga turut memecat anggota Komisi I DPR Gamari Sutrisno. Pemecatan itu terjadi karena pelanggaran syariah.

Ketua DPP PKS Al Muzammil Yusuf‎ membenarkan informasi pemecatan terhadap dua politisi tersebut. Sehingga dalam beberapa hari ke depan dua anggota DPR itu akan di PAW (Pergantian Antar-Waktu).

"Kalau keterangannya, itu kan pelanggaran syariah. Kemudian dinasihati tapi beliau tidak mau menerima. Akhirnya pelanggaran disiplin partai yang kedua. Karena setelah pelanggaran syariah itu, memprosesnya di dewan syariah. Karena beliau tidak mematuhi atas teguran," ujar Al Muzammil Yusuf‎.

Al Muzammil enggan membeberkan pelanggaran syariah tersebut. Menurutnya, pelanggaran syariah tidak bisa dibuka ke publik. "Sudah berulangkali diproses pelanggaran syariah. Sudah diproses persidangan. Tingga di PAW saja itu," tandasnya.

Selai itu, selain memecat Fahri Hamzah dan Gamari Sutrisno, DPP PKS pimpinan Sohibul Iman juga membersihkan para pendukung mantan Presiden PKS Anis Matta yang masih tersisa di pimpinan komisi, fraksi dan alat kelengkapan DPR dengan mengganti kader yang loyal kepadanya.

Rencana pergantian tersebut akan diumumkan pada Senin (11/4/2016) besok.  Mereka yang akan diganti adalah Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq diganti Tifatul Sembiring,  Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana diganti Sigit Sugiastomo, Wakil Ketua Komisi VIII Ledia Hanifah diganti Nurhasan Zaidi.

Kemudian Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini akan digantikan oleh Zulkiflimansyah. Zulkiflimansyah dan Sohibul Iman juga diusulkan oleh DPP PKS kepada Presiden Joko Widodo untuk menjadi menteri dalam Kabinet Kerja apabila ada reshuffle kabinet dalam waktu dekat.

Editor : Surya