Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Edarkan Narkoba Selama Setahun, Warga Barekmotor Bintan Timur Ditangkap Polisi
Oleh : Harjo
Jum'at | 08-04-2016 | 19:07 WIB
IMG-20160408-WA0006.jpg Honda-Batam
Edarkan Narkoba selama satu tahun, warga Barekmotor Bintan Timur ini ditangkap Polisi (Foto : Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Dalam rangka operasi bersinar seligi 2016, Polsek Bintan Timur berhasil menangkap FR alias KK (29) di sebuah Ruko di Jalan Barekmotor, Kelurahan Kijang Kota,  Kecamatan  Bintan Timur, Kamis (7/4/2016). Diduga, tersangka sudah mengedarkan Narkoba jenis sabu, sejak sekitar 1 tahun lalu  di wilayah Bintan Timur dan sekitarnya.

"Tersangka ditangkap dalam operasi berantas sindikat narkoba Kepolisian, saat itu tersangka baru keluar dari sebuah ruko di jalan Barekmotor. Saat dilakukan penggeladahan, dari tangan tersangka  ditemukan 4 paket sabu-sabu, yang disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna," ungkap Kapolres Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi Cornelius Wisnu Adji Pamungkas kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Jumat (8/4/2016).

Cornelius menjelaskan, sebelum tersangka ditangkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Bintan Timur, pihaknya mendapat informasi bahwa ada dilakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di sebuah ruko yang berada di Barek Motor Kijang.  Berdasarkan informasi tersebut anggota Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan, setibanya di ruko tersebut keluarlah tersangka.

Saat itu tersangka langsung diamankan, kemudian  dilakukan penggeledahan dan menemukan 4 paket diduga sabu-sabu seberat 0.43 gram yang diletakkan di dalam bungkus rokok sampoerna, selanjutnya dilakukan lagi pengembangan didapat 2 paket lagi dari rumah tersangka.

"Total paket yang diduga Narkoba jenis sabu seberat 0.66 gram. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Bintan Timur guna proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Selain 6 paket Narkoba jenis sabu, turut diamankan barang bukti berupa, 1 buah alat hisap sabu-sabu (bong), 1 pack kantong untuk membungkus shabu, 1 buah kotak bertuliskan ADDZ warna hitam yang berisikan 5 buah kaca pireks kosong, 1 buah kotak bertuliskan Super Doll warna biru yang berisikan kantong untuk pack sabu-sabu, jarum dan gunting,  2 buah mancis gas kecil, 1 buah mancis yang berbentuk handphone.

Tidak hanya itu, dari tangan tersangka juga diamankan 1 buah KTP tersangka, 1 lembar ATM Bank Mandiri, 1 lembar ATM citibank, 2 lembar ATM BCA, 1 unit handphone merk Samsung KW S5 warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, 1 unit handphone merk i-cherry warna hitam, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai senilai Rp78.000.

Editor : Udin