Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Bulan Edarkan Sabu, Tiga Warga Tanjunguban Ditangkap Polisi
Oleh : Harjo
Jum'at | 08-04-2016 | 18:15 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Diduga telah mengedarkan Narkoba jenis sabu selama tiga bulan di wilayah   Tanjunguban dan sekitarnya, AD (39), ZL (36) dan VC (32), berhasil ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Bintan, Jumat (8/4/2016).

Kasat Narkoba Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Buala Harefa kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban menyampaikan, tertangkapnya ketiga tersangka oleh anggota Satres Narkoba Polres Bintan dalam rangka operasi Bersinar seligi 2016.

"Satres Narkoba Polres Bintan mendapatkan informasi dari masyarakat diduga seorang laki-laki bernama ZL membawa narkoba jenis sabu.  Kemudian dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti sabu," ungkapnya.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan didapatkan 6 paket sabu dari tersangka VC.  Dari pengakuan tersangka VC, sabu tersebut didapat dari tersangka AD yang merupakan  pengusaha salah satu tempat cafe/ karaoke di pelabuhan bulan linggi Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.

"Ketiga tersangka mengakui barang haram tersebut didapat dari seseorang di Batam," katanya.

Dari tangan dua tersangka AD dan Zl diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit HP merk Samsung warna putih, 1 pake sabu,  2 lembar tissue yang digunakan untuk membungkus sabu, 1 buah dompet warna hitam dan  1 buah tas warna hitam.

Sementara dari tangan VC, diamankan barang bukti berupa, 1 unit HP merk Asus warna hitam, 6 paket sabu seberat  0,5 gram,  1 buah tempat kacamata,  uang sejumlah Rp1.262.000, 4 buah plastik kosong bekas sabu-sabu, 1 buah dompet warna cokelat dan 1 buah gunting.

"Untuk mempertangung-jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan guna mengikuti proses hukum selanjutnya," terang Harefa.

Editor : Udin