Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua ABK Penikam Herman Hingga Tewas Akhirnya Ditetapkan Tersangka
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 08-04-2016 | 15:17 WIB
abk-shoryu.jpg Honda-Batam
Dua ABK KM Shoryu Permai yang ditetapkan tersangka dalam tewasnya Herman, warga Tanjungunggat. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua Anak Buah Kapal (ABK) KM Shoryu Permai, bukan Sorau Permai, masing-masing EWS bersama rekanya Fb ditetapkan Polres Tanjungpinang sebagai tersangka penganiayaan dan pembunuhan menyusul tewasnya warga Tanjungunggat bernama Herman alias Boi (43), dalam insiden perkelahian dan penyerangan, Jumat (8/4/2016) tengah malam.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tanjungpinang, Ipda Effendi, mengatakan penangkapan dan penetapan kedua tersangka dilakukan, atas laporan keluarga korban ke polisi serta pemberitahuan Ketua RT Pelabuhan Km 6 Tanjungpinang atas penikaman yang terjadi pada Herman. 

Dari dua tersangka, yang melakukan penikaman terhadap Herman adalah Ek dengan mengambil pisau bergagang kayu dari kapal, serta mengejar dan menusuk dada dan perut pria itu sebanyak dua kali.

"Sedangkan tersangka Fb merupakan orang yang turut serta melakukan penganiayaan salah satu rekan korban, yang menjadi pemicu perkelahian dan penikaman," kata Effendi, Jumat siang.

Dari kronologi kejadian yang diurai penyidik, penikaman dan pembunuhan Herman diawali dari penganiayaan, yang dilakukan ABK KM Horyu Permai terhadap Suriya, remaja tanggung yang saat itu berpacaran di Pelabuhan Sri Payung.

"Saat itu ada tiga pasang remaja berpacaran di pelabuhan itu, sementara pelaku dan rekannya sesama ABK sedang minum minuman keras, dan saat itu salah satu ABK menganiaya dan memukul remaja yang sedang berpacaran itu," kata Effendi. 

Atas penganiayaan itu, selanjutnya Suriya, melaporkan kejadian yang dialaminya ke abangnya di Tanjungunggat. Dan atas pengaduan tersebut, abang Suriya, yang saat itu juga sedang minum minum bersama Herman dan rekannya yang lain langsung mendatangi Pelabuhaan Sri Payung di kawasan Km 6 Tanjungpinang. 

"Sebanyak 6-7 orang rekan korban bersama Irul abang remaja yang dipukul ABK kapal, mendatangi ABK di Pelabuhan Sri Payung Km 6 Tanjungpinang," ujarnya.

Saat itu, tambah Effendi, pertengkaran antara rekan-rekan korban dan sejumlah ABK KM Shoryu Permai, sempat terjadi, dan bahkan sejumlah ABK ada juga yang dijatuhkan ke laut. Setelah perkelahian itu, selanjutnya sejumlah rekan-rekan korban meninggalkan pelabuhan. 

"Nah, ketika rekan korban meninggalkan pelabuhan, saat itu dibonceng salah satu rekannya terjatuh, dan langsung dikejar ABK kapal berinisial EWS, dan melakukan penusukan terhadap korban di bagian rusuk dan perut," ujarnya.

Herman yang saat itu tergeletak tidak jauh dari kapal, meregang nyawa dengan usus terburai. Dugaan sementara, korban meninggal akibat pendarahan. Baca: Usai Serang Kapal, Pria Mabuk Ini Tewas Ditikam ABK

"Kejadian perkelahian dan pembunuhan ini dilaporkan oleh RT setempat ke polisi. Dan pada paginya, 2 pelaku bersama sejumlah ABK kapal, langsung kita lakukan penangkapan," kata Effendi. 

Dari penyelidikan dan penyidikan, dua orang merupakan pelaku utama, masing-masing EWS serta Fb, dan keduanya dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 351 juncto Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 sampai 15 tahun penjara. 

Guna proses hukum lebih lanjut, kata Effendi, dua ABK itu ditahan, sedangkan 4 ABK lainnya juga dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. 

Editor: Dodo