Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Barang Teman Kencan WNA

Retna & Tiga Teman Lelakinya Divonis 4 Tahun Penjara
Oleh : roni ginting/ sn
Kamis | 18-08-2011 | 18:27 WIB

BATAM, batamtoday - Empat terdakwa pelaku pencurian terhadap WNA Singapura dihukum 4 tahun penjara. Hukuman tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun penjara.

Keempat terdakwa, yakni Muhammad Husain (26), Riki Yakub (25), Retna Kaningsih (27) dan Muhadi (24), telah mencuri barang-barang milik korban Toh Liang Seng, warga Singapura, yang merupakan teman kencan dari terdakwa Retna Kaningsih.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis keempat terdakwa pada persidangan di PN Batam, Kamis 18 Agustus 2011. Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar
pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP. "Keempat terdakwa dihukum 4 tahun penjara," kata Haswandi, salah seorang hakim.

Para terdakwa terlihat kaget, tidak menyangka mereka akan dihukum lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri, yakni 3 tahun penjara. Terdakwa Retna Kaningsih tidak dapat menahan tangis karena akan menghabiskan waktu yang cukup lama di balik jeruji penjara. Baik JPU maupun terdakwa menerima putusan tersebut.

Ceritanya, pada tanggal 4 Februari 2011 silam, Toh Liang Seng kencan dengan terdakwa Retna di Hotel Seruni kamar 212. Melihat teman kencannya orang yang berduit, diam-diam dia langsung merencanakan pencurian. Dia menghubungi ketiga temannya untuk datang ke kamar tersebut.

Begitu sampai di kamar yang ditunjuk, ketiga lelaki teman Retna, langsung menyekap serta sempat menganiaya Toh Liang Seng di kamar hotel tersebut. Mereka pun menggasak 1 unit laptop, 3 unit
handphone dan uang tunai sebanyak 10.000 dolar Singapura.