Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pansus Pertambangan DPRD Lingga Pastikan PT GI Tak Kantongi Izin Legal
Oleh : Nur Jali
Jum'at | 08-04-2016 | 13:25 WIB
IMG-20160303-00996.jpg Honda-Batam
Ketua Pansus pertambangan Agus Norman (Foto : Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Kabupaten Lingga memastikan, pengoperasian tambang pasir di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, merupakan modus ilegal mining, karrna izin yang digunakan oleh PT Growa Indonesia adalah ilegal.


Ketua Pansus Pertambangan Agus Norman mengatakan, pansus dalam hal ini meminta kepada pemerintah daerah segera menertibkan tambang-tambang bermasalah tersebut.

Untuk PT Growa Indonesia sendiri, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Distamben Provinsi Kepri. Dan dari hasil konsultasi tersebut, pihak Pemprov mengatakan tidak pernah mengeluarkan izin.

"Kami dari Pansus meminta Pemkab Lingga bertindak tegas dan segera menertibkan tambang yang bermasalah tersebut," ungkapnya, Jumat (8/4/2016). Baca: DPRD Lingga Temukan Keanehan Kegiatan Tambang Pasir di Desa Tanjung Irat

Ditambahkannya, jika pemerintah tidak melakukan tindakan tegas atas kegiatan penambangan pasir ini, maka dikuatirkan hal ini akan berdampak pada iklim investasi di Kabupaten Lingga. Untuk itu Pansus akan siap memback-up Pemkab Lingga, jika ingin menertibkan perusahaan tambang pasir di Desa Tanjung Irat tersebut.

"Kami juga akan cek kelapangan, yang jelas perusahaan tersebut sudah melakukan penambangan ilegal," ungkapnya.

Sebelumnya, permasalahan ini ditemukan oleh Ketua DPRD Lingga Riono serta anggota Komisi I Neko Wesha Pawelloy dan Seiny yang melakukan sidak ke Desa Tanjung Irat, beberapa waktu yang lalu. Saat dimintai data-data pendukung, pihak Desa mengaku tidak tahu-menahu masalah tersebut.

Editor: Udin