Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksekutif Respon Temuan DPRD Lingga Soal Tambang Pasir Ilegal di Desa Tanjung Irat
Oleh : Nur Jali
Jum'at | 08-04-2016 | 10:15 WIB
IMG-20160303-00994.jpg Honda-Batam
Staf Khusus Bidang Hukum dan Pemerintahan Rudi Purwonugroho (Foto : Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Pemerintah Kabupaten Lingga akan segera merespon temuan Komisi I DPRD Lingga terkait penambangan pasir ilegal di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, beberapa waktu yang lalu.

Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Bupati Lingga bidang Hukum dan Pemerintahan Rudi Purwonugroho kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (08/04/16), di ruangannya. Menurutnya, pihak Eksekutif juga sudah mendengar informasi tersebut, karna izin PT Growa Indonesia (GI) termasuk dalam 23 izin tambang bermasalah yang dikeluarkan oleh Bupati Lingga terdahulu.

"SK yang dikeluarkan atas nama PT GI ini bermasalah. Kalau masih nekat operasi, itu jelas ilegal dan apa yang ditemukan oleh Komisi I dan Ketua DPRD ini akan segera kami sampaikan ke Bupati dan tentunya Bupati akan sangat mendukung," kata Rudi Purwonugroho.

Adanya penyampaian dari kepala desa, bahwa perusahaan tersebut mendapat dukungan dari masyarakat, hal tersebut menurutnya boleh-boleh saja. Namun untuk menentukan perusahaan tersebut boleh beroperasi atau tidak harus dibuktikan dengan legalitas yang sah dari perusahaan.

"Kalau mereka menyumbang PAD, mana buktinya? Coba dibuktikan dengan data. Kalau pajak galian C itu memang kewajiban perusahaan penambang pasir. Tapi izin-izin yang lainnya bangaimana, dan proses penerbitan izinnya seperti apa itu harus jelas, agar untung daerah juga merasa dampaknya. Kalau begini jelas ilegal," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lingga dan Komisi I DPRD Lingga mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan pihak eksekutif secara resmi atas temuan tersebut. Salah satunya adalah tentang aspek pelanggaran hukum yang dilaukan oleh pihak perusahaan dan untuk saat ini pihaknya juga sudah melakukan pembahasan dan mengecek dokumen-dokumen pendukungnya.

"Kita nanti akan koordinasi dengan eksekutif, saat ini kita sedang mengumpulkan data-data lainnya tentang legalitas pengoperasian perusahaan ini," kata Neko Wesha Pawelloy ketika dikonfirmasi. Baca: DPRD Lingga Temukan Keanehan Kegiatan Tambang Pasir di Desa Tanjung Irat

Dari data yang diperoleh BATAMTODAY.COM, PT Growa Indonesia (GI) memiliki SK Bupati Lingga Nomor 177/KPTS/VII/2015 tentang Persetujuan Perpanjangan IUP Operasi Produksi Pasir Darat. Anehnya, lahan yang dikelola oleh PT GI ini sebelumnya merupakan milik PT. Sei Sebarutama.

PT GI ini juga diterbitkan Bupati atas dasar persetujuan perpanjangan IUP dari Distamben No.540/DISTAMBEN/70.2 tanggal 25 juni 2015. Dengan luas wilayah produksi sebesar 120 hektar..

Editor: Udin