Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kalau Kooperatif, Kemungkinan Sekda Anambas tidak Ditahan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 07-04-2016 | 21:01 WIB
radja.jpg Honda-Batam
Raja Tjelak Nur Djalal tersangka korupsi pengadaan Mess Pemda dan Mess Mahasiswa Anambas senilai Rp4,2 miliar tahun 2010 (Foto : dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri hingga saat ini belum juga melakukan penahanan terhadap Sekda Anambas Raja Tjelak Nur Djalal (RTND), yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Mess Pemda dan Mahasiswa Anambas tahun 2010 senilai Rp4,2 miliar.


RTND yang hingga kini belum pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, juga belum dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri.

Ihwal pemanggilan yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Andar Perdana SH mengatakan, diserahkan sepenuhnya kepada penyidiknya di Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Kalau untuk pencekalan, memang belum kami lakukan. Karena mengingat yang bersangkutan adalah seorang PNS. Dan mau lari kemana dia," ujar Kajati Kepri pada BATAMTODAY.COM, Kamis (7/4/2016).

Hingga saat ini, tambah Kajati, proses penyidikan dan pengembangan kasus dengan memanggil sejumlah saksi dalam kasus korupsi pengadanaan mess Pemda dan Mahasiswa Anambas itu, masih terus dilakukan tim penyidik.

"Untuk pemangilan tersangka dan saksi lainya, kemungkinan akan dilaksanakan pada minggu mendatang. Kami berharap tersangka dan saksi lainya dapat kooperatif-lah," ujar Andar.

Sementara Raja Tjelak Nur Djalal, yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi pengadaan mess Pemda dan asrama Mahasiswa, menyatakan akan kooperatif kalau dipanggil dan bahkan kalau ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Saya akan tetap kooperatif, terserah penegak hukum aja, mereka lebih pintar. Kalau saya nanti membela diri seolah-olah saya ini benar," ujarnya. Baca: Ditetapkan Tersangka Korupsi Mess Anambas, Radja Tjelak Pasrah

Raja Tjelak Nur Djalal yang saat itu didampingi salah satu anak-nya mengaku belum terpikir untuk menggunakan pengacara.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan Sekda Kabupaten Kepulauaan Anambas sebagai Tersangka Korupsi ‎pengadaan asrama Mahasiswa Anambas Tahun 2010,

Pengumuman penetapan sebagai tersangka korupsi pengadaan mess Mahasiswa Anambas ini dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Andar Perdana SH didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Putra SH dan sejumlah asistennya di Kajati Kepri, Selasa (5/4/2016) lalu.

Editor: Udin