Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Permohonan Praperadilan Satjanari Harianja Dinyatakan Gugur
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 07-04-2016 | 20:47 WIB
IMG_20160330_105217.jpg Honda-Batam
Permohonan Praperadilan Satjanari Harianja dinyatakan gugur (Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Praperadilan yang diajukan tersangka pencabulan, Satjanari Harianja, melawan Kapolda Kepri c.q. Kapolresta Barelang c.q Kapolsek Nongsa di Pengadilan Negeri (PN) Batam digugurkan, Kamis (7/4/2016) sore.

Hakim tunggal praperadilan, Zulkifli, menyatakan permohonan pemohon yang diajukan melalui kuasa hukum, Jhon Ferry Situmeang, Erick Manurung dan Nico Sihombing, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, gugur. Pasalnya, berkas perkara pemohon sudah dilimpahkan ke pengadilan. Bahkan jadwal persidangan dan majelis hakim sudah ditetapkan.

"Permohonan praperadilan dinyatakan gugur," ujar Hakim Zulkifli, setelah tujuh hari menyidangkan permohonan itu.

Terpisah, kuasa hukum pemohon mengaku kecewa dengan putusan hakim tunggal praperadilan. Tetapi, kata dia, mereka tetap akan berlapang dada menerima putusan.

"Yang kami ingin tunjukkan dari praperadilan ini bahwa penyidikan tidak sesuai prosedur. Saat menetapkan tersangka, belum ada dua alat bukti. Bahkan, calon tersangka belum pernah diperiksa," kata Jhon Ferry.

Di sisi lain, kata dia, pihaknya kecewa lantaran Jaksa dan Hakim tidak menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 78 Tahun 2013. Sebab, putusan itu mengamanatkan agar perkara yang dipraperadilan tidak dilimpahkan ke pengadilan, sebelum permohonan diputus.

"Kita sangat mendukung jika semua perkara bisa secepat ini prosesnya, dinyatakan P21, dilimpah ke PN dan dibuat penetapan. Asalkan Jaksa dan PN konsisten menjalankan untuk semua perkara," kata dia.

Masih kata Jhon Ferry, dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati Presiden, Menkopolhukam, Mahkamah Agung dan Jaksa Agung, agar Kejari Batam dan PN Batam dijadikan contoh di Indonesia. Dimana, proses penetapan perkara bisa dibuat dalam waktu yang sangat cepat.

"Ini patut dicontoh, agar kepastian hukum itu ada. Asal jangan ada sesuatunya saja," ujarnya.

Editor: Udin