Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Amnesty Sayangkan Indonesia Cabut Moratorium Hukuman Mati
Oleh : Redaksi
Kamis | 07-04-2016 | 13:35 WIB
hukuman_mati.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM - Hampir setahun sejak dua terpidana narkoba asal Australia dieksekusi di Indonesia, LSM Amnesty International merilis data yang menunjukkan jumlah hukuman mati di dunia mengalami peningkatan.

Rose Kulak dari Amnesty Internasional di Australia menyayangkan kebijakan Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo mencabut moratorium hukuman mati.

"Ada 46 terpidana baru dengan vonis hukuman mati, dan dua pertiga di antaranya terkait pelanggaran narkoba," katanya kepada ABC.

"Tahun lalu hanya ada 6 terpidana baru dengan hukuman mati, namun sekarang menjadi 46 orang. Hal ini mengkhawatirkan karena terjadi di depan mata kita," kata Kulak.

Disebutkan bahwa di seluruh dunia sekitar 1.600 orang dieksekusi tahun 2015 atau meningkat 50 persen dibanding tahun 2014.

Lima negara terbesar yang melaksanakan hukuman mati di tahun 2015 adalah China, Iran, Pakistan, Saudi Arabia dan Amerika Serikat (AS).

Indonesia dilaporkan mengeksekusi 14 terpidana mati termasuk Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, semuanya terkait pelanggaran narkoba.

Menurut Kulak, reaksi publik atas eksekusi di Indonesia telah memberikan tekanan kepada pemerintah.

"Sejak itu tidak ada lagi eksekusi yang dilaksanakan di Indonesia. Kita tahu bahwa ada suara keras menentang eksekusi di Indonesia," katanya.

Sementara itu kasus terorisme menjadi faktor yang menambah jumlah eksekusi tahun lalu, demikian laporan Amnesty.

Disebutkan bahwa Pakistan misalnya, mengeksekusi 326 orang setelah mencabut moratorium pada Desember 2014 gara-gara serangan Taliban ke sebuah sekolah di Peshawar.

Sekjen Amnesty Salil Shetty mengatakan, kenaikan jumlah eksekusi di tahun 2015 sangat memprihatinkan.

"Tahun 2015 pemerintah di berbagai negara tetap bersikukuh bahwa hukuman mati akan membuat kita lebih aman," katanya.

Disebutkan bahwa ada empat negara yakni Fiji, Madagaskar, Republik Kongo dan Suriname, menghapus hukuman mati di tahun 2015. Sementara Mongolia juga meloloskan UU yang akan menghapus hukuman mati akhir 2016.

Sumber: ABC Radio Australia
Editor: Dodo